DPRD Samarinda Masifkan Sosialisasi Pencegahan LGBTQ

 


ringkasmedia.net, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama seluruh pemangku kepentingan bersepakat untuk memperkuat langkah pencegahan penyebaran LGBTQ di wilayah Kota Samarinda secara menyeluruh. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa penguatan edukasi kepada masyarakat terus berjalan di berbagai lini sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. 

"Sambil menunggu rancangan undang-undang ini, kita tetap melakukan sosialisasi secara masif di semua lini," ujar Novan.

​Langkah pencegahan tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari sosialisasi di tempat ibadah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim hingga pemanfaatan program Probebaya di tingkat RT. 

Selain itu, aspek kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian utama mengingat adanya data risiko penyakit menular. 

Novan menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan telah memaparkan fakta terkait ancaman kesehatan tersebut. 

"Dari Dinas Kesehatan sendiri juga menyampaikan data-data akibat dari penyakit-penyakit menular yang salah satunya disebabkan oleh pergaulan sesama jenis," ungkapnya.

​Menanggapi dinamika pro-kontra terkait aksi penertiban atau perburuan yang marak diperbincangkan, Novan mengingatkan agar semua pihak tetap berpatokan pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia. 

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan penanganan di lapangan tidak boleh menabrak aturan hukum. "Kalau mereka mengatakan perburuan ini, intinya tindakannya tidak melanggar peraturan hukum," kata Novan.

​Mengenai tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering disematkan pada gerakan anti-LGBTQ, Novan menilai bahwa hak asasi masyarakat luas untuk mendapatkan ketenangan dan lingkungan yang sehat juga harus dilindungi. 

Menurutnya, perilaku yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dan risiko penyakit pada dasarnya turut mencederai hak orang lain.

"Kalau mereka menyinggung masalah HAM, melakukan tindakan yang membuat keresahan dan menimbulkan penyakit itu juga melanggar HAM," pungkasnya.(RHM)

0 Komentar