Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi impian warga yang bermukim di Perumahan Tepian Sempaja Selatan Samarinda (Istimewa/redaksi)
Samarinda, Ringkasmedia.net- Pemkot Samarinda dikenal dengan ketegasan dalam penegakkan aturan. Penggusuran pemukiman di Ruang Terbuka Hijau (RTH) sepanjang Sungai Karang Mumus menjadi bukti keberhasilannya. Kali ini, ada lahan Pemkot Samarinda dibangun tanpa ijin alias bangunan liar.
Hal tersebut terjadi di lingkungan Perumahan Tepian Blok 11 RT 03 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Peruntukan lahan yang didirikan bangunan liar tersebut juga merupakan RTH yang dicanangkan akan dibangun taman serta jalan umum.
Menengok jauh ke belakang, diketahui pada Selasa (11/5/2021) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda telah melayangkan surat dengan Nomor : 600/1734/100.07. Perihal : Perintah Bongkar yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR saat itu yakni Hero Mardanus Satyawan, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Pemkot Samarinda.
Warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya menuturkan, surat tersebut merupakan hasil pelaporan pihaknya. Dan telah berjalan kurang lebih satu tahun lamanya, namun hingga saat ini belum menuai solusi hingga tindakan tegas pemerintah.
"Saat beli lahan daerah situ, tahunya di surat PPAT, di batas tanah saya merupakan aset pemkot, dan akan dibangunkan taman dan jalan," jelasnya kepada awak media, Jum'at (16/12/2022) kemarin.
Dirinya merasa kecewa dan menganggap diabaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Karena tak ada kejelasan hingga saat ini.
"Kita bangun rumah ini urus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka (bangunan liar) di situ tinggal bangun dan tempati saja, sempat bingung mengatur posisi pembangunan rumah saat itu," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, media ini berkesempatan melakukan konfirmasi kepada lurah Setempat. Sipriyani Lurah Sempaja Selatan membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Persoalan ini sudah sampai Pemkot, lebih lanjut dapat komunikasi dengan BPKAD Kota Samarinda saja," singkat Sipriyani.
Selanjutnya media ini terhubung dengan Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda, Yusdianysyah. Dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu segmen yang dinyatakan Fasilitas Umun (Fasum) oleh Dinas Permukiman Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Yang di permasalahkan ini apakah masuk pada Fasum atau tidak, dan belum ada kami terima data realnya," ujar Yusdiansyah.
Jadi yang disebut Fasilitas Umum (Fasum), kata dia, tidak diperkenankan adanya bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut yang sifatnya pribadi apalagi tanpa izin alias liar.
"Ini yang kami minta data Fasum yang ada di Perumahan Tepian tersebut, ada berapa titik objek agar dapat kami inventarisir," tambahnya.
Hal ini yang perlu dikomunikasikan serta dikoordinasikan lagi terhadap stakeholder terkait.
Reporter : Pandhu Samudra
2 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSukses Program Pemerintah .Basmi bangunan liar yang Meresah kan Warga
BalasHapus19 Desember 2022 pukul 10.53