Ringkasmedia.net, Samarinda- Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 yang digelar bersama DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda berlangsung pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, di Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Acara yang dimulai pukul 19.30 WITA ini menghadirkan antusiasme masyarakat yang ingin memahami lebih jauh arah kebijakan daerah melalui kerangka hukum yang berlaku.
Kegiatan dipimpin langsung oleh anggota legislatif, H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., MM, yang menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah adalah bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang setara mengenai aturan yang mengatur kehidupan sosial dan pembangunan. Menurutnya, perda tidak dapat berjalan efektif apabila hanya dipahami secara internal oleh pemerintah, sehingga dialog terbuka dengan masyarakat menjadi tahapan penting dalam proses implementasi.
Acara dipandu oleh moderator M. Barzanie, yang membuka sesi dengan penjelasan tentang pentingnya kesinambungan komunikasi antara legislator, pemerintah daerah, dan warga. Ia menggarisbawahi bahwa sosper bukan kegiatan seremonial, melainkan forum edukatif untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Ia juga menantang para peserta untuk aktif menguji apakah kebijakan yang disampaikan benar-benar menjawab persoalan mereka sehari-hari.
Narasumber pertama, Ir. Addy Suyatno, memberikan paparan mengenai pentingnya adaptasi kebijakan daerah terhadap dinamika kota yang berkembang cepat. Ia mengatakan bahwa salah satu asumsi umum yang sering keliru adalah anggapan bahwa cukup dengan membuat perda maka masalah akan selesai. Padahal, implementasi justru menjadi tantangan sesungguhnya. Addy menegaskan bahwa pemahaman publik atas aturan menjadi fondasi awal agar kebijakan tidak berhenti sebagai teks hukum semata. Ia juga mengajak warga untuk melihat perda bukan sebagai pembatas, tetapi sebagai instrumen yang memberi kejelasan dan kepastian dalam hubungan sosial maupun pembangunan.
Narasumber kedua, Jainudin, menyoroti aspek partisipasi publik. Ia memaparkan bahwa kebijakan daerah sering kali gagal bukan karena isinya keliru, tetapi karena kurangnya pelibatan warga dalam proses penerapan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman lapangan yang menjadi bahan evaluasi kebijakan. Jainudin menekankan bahwa keberhasilan perda bergantung pada keselarasan antara regulasi, kesiapan pemerintah, dan kesadaran warga.
Diskusi berjalan cukup dinamis. Warga mengajukan pertanyaan terkait dampak perda terhadap aktivitas mereka, mekanisme pengawasan di lapangan, serta bagaimana pemerintah menjamin bahwa aturan yang ada tidak tumpang tindih. Pertanyaan-pertanyaan ini memperlihatkan adanya kebutuhan untuk memperjelas beberapa aspek teknis pelaksanaan kebijakan, sekaligus memberi sinyal bahwa masyarakat Loa Bakung ingin terlibat secara lebih substansial.
Selain membahas dinamika pelaksanaan peraturan daerah secara umum, kegiatan ini juga menyinggung Perda No. 02 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga, yang menjadi salah satu payung hukum penting dalam memperkuat fondasi sosial masyarakat. Regulasi ini menekankan bahwa ketahanan keluarga bukan hanya persoalan internal rumah tangga, tetapi terkait erat dengan kualitas lingkungan sosial, kebijakan pemerintah, dan kesiapan masyarakat menghadapi perubahan sosial—mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan mental. Dalam diskusi, narasumber mengajak warga untuk menguji asumsi apakah program ketahanan keluarga yang berjalan saat ini benar-benar menyentuh akar persoalan atau hanya berfokus pada kegiatan seremonial. Dengan memahami perda tersebut secara kritis, masyarakat diharapkan dapat lebih berdaya dalam memastikan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memiliki kemampuan adaptif yang kuat terhadap tantangan zaman.
Acara Sosper ke-12 ini diakhiri dengan ajakan H. Fuad Fakhruddin agar masyarakat tidak hanya hadir sebagai pendengar, tetapi menjadi bagian aktif dalam proses pengawasan dan evaluasi kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa hanya melalui kolaborasi, dialog jujur, dan keterbukaan, perda dapat benar-benar menjadi instrumen yang bermanfaat bagi kehidupan warga Samarinda. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting menuju tata kelola daerah yang lebih responsif, transparan, dan berkeadilan.

0 Komentar