ringkasmedia.net, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti adanya kewajiban pembayaran atau utang yang masih tersisa di Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda. Persoalan ini mencuat dalam rapat evaluasi realisasi anggaran semester I tahun 2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian khusus bagi anggota legislatif karena dampaknya yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan pada periode anggaran berikutnya.
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat tersebut, nilai kewajiban yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait perlunya langkah rasionalisasi anggaran, di mana terdapat risiko pengurangan alokasi dana pada program-program lain untuk menutupi sisa utang tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa masih terdapat utang yang belum diselesaikan oleh dinas terkait.
Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada ketepatan perencanaan anggaran di periode selanjutnya.
"Saya cukup terkejut mengetahui masih ada utang sekitar Rp500 juta yang belum dibayar. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami dalam meninjau kondisi keuangan dinas tersebut," ujar Iswandi.
Kondisi utang tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi rasionalisasi anggaran. Iswandi menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban utang ini berisiko memaksa pihak dinas untuk mengurangi alokasi anggaran pada kegiatan lain yang sebenarnya sudah terencana dengan baik.
"Kita harus mencermati pos anggaran mana yang nantinya akan dirasionalisasi. Jangan sampai penyelesaian utang ini justru mengorbankan kegiatan lain yang sudah terencana sebelumnya," tambahnya.
Meski demikian, Iswandi memberikan penegasan bahwa setiap langkah penyesuaian atau rasionalisasi anggaran tidak boleh mengganggu program-program yang masuk dalam skala prioritas daerah. Ia menekankan agar pemerintah tetap menjaga alokasi dana untuk kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya sektor usaha kecil.
"Satu hal yang harus dipastikan, kegiatan yang menjadi skala prioritas dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat atau pedagang kecil, tidak boleh dirasionalisasi," tegas Iswandi.
Dengan adanya temuan ini, Komisi II DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan anggaran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan setiap kewajiban keuangan daerah dapat diselesaikan dengan lebih transparan.(RHM)
0 Komentar