ringkasmedia.net, Samarinda – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meniadakan posisi guru honorer per 1 Januari 2027 langsung memicu gelombang penolakan keras dari parlemen daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengkhawatirkan kebijakan normatif ini justru akan memicu kelangkaan tenaga pendidik yang jauh lebih parah di tingkat lokal.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa Jakarta tidak boleh menutup mata terhadap realitas di daerah yang selama ini sangat bergantung pada dedikasi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Wacana menteri terkait penghapusan guru honorer mulai 2027 berpotensi memperparah kekurangan tenaga pengajar di Indonesia, khususnya di Samarinda yang saat ini masih mengalami defisit sekitar 700-an guru dan selama ini banyak ditopang oleh keberadaan tenaga honorer di sekolah-sekolah," cetusnya.
Ketergantungan Kota Samarinda terhadap sektor pendidikan informal ini bukan tanpa alasan, mengingat neraca kebutuhan guru di ibu kota Kalimantan Timur ini masih berada di zona merah.
Anhar memaparkan bahwa ruang-ruang kelas di Samarinda bisa lumpuh total jika instrumen guru honorer dicabut tanpa adanya formula pengganti yang sepadan dari pemerintah pusat. Angka defisit yang mencapai ratusan pengajar tersebut dipastikan akan membengkak secara eksponensial dalam waktu singkat.
"Kalau misalnya guru-guru honorer dihilangkan, otomatis dari kekurangan 700 bisa lebih dari 700 lagi gara-gara kebijakan ini," papar Anhar.
Kekecewaan legislatif daerah terhadap minimnya pemetaan masalah oleh kementerian akhirnya memuncak menjadi kritik yang sangat tajam. Menurut parlemen, fokus menteri seharusnya tertuju pada penciptaan solusi rekrutmen yang masif, bukan justru memotong jalur alternatif yang selama ini menyelamatkan aktivitas belajar mengajar di daerah.
Anhar menilai kebijakan ini mencerminkan kegagalan koordinasi antara pembuat regulasi dan pelaksana di lapangan.
"Kalau saya sih bukan guru honorernya yang dihilangkan, menterinya saja yang diganti jika pemerintah pusat tidak memiliki solusi konkret atas kekurangan tenaga pengajar di daerah," tegas Anhar.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda mengingatkan adanya ketimpangan demografis dan fasilitas yang membuat kebijakan satu pintu dari pusat tidak pernah relevan untuk diterapkan di seluruh Indonesia.
Kota Samarinda sendiri terus menghadapi penyusutan jumlah guru ASN setiap tahun akibat faktor alamiah seperti masa pensiun atau mutasi kerja, sementara kuota pengangkatan pegawai baru dari pusat sangat terbatas.
"Setiap tahun Samarinda kekurangan sekitar 100 guru karena pensiun, pindah, atau faktor lainnya, jadi kalau guru honorer dihapus, solusinya apa? Pemerintah pusat tidak bisa menyamaratakan kondisi daerah dengan kota-kota besar seperti Jakarta," tukas Anhar.
Selain kuantitas, aspek kualitas yang dimiliki oleh para tenaga honorer di Samarinda juga menjadi poin krusial yang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh kementerian. Banyak guru honorer yang memegang peran vital sebagai pengajar mata pelajaran sains dan bahasa tingkat tinggi yang sulit dicari penggantinya dalam formasi ASN lokal.
Oleh karena itu, Anhar mendesak agar sistem pengupahan didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan riil sekolah, bukan sekadar status kepegawaian di atas kertas.
"Jangan melihat status honorer atau bukan, kalau memang spesialis dan dibutuhkan sekolah untuk mata pelajaran tertentu seperti matematika, kimia, fisika, dan bahasa Inggris, justru menurut saya bayarannya harus lebih tinggi," kata Anhar.
Jika kebijakan ini tetap dipaksakan berjalan tanpa masa transisi yang realistis, ancaman nyata berupa penutupan lembaga pendidikan formal di daerah bukan lagi sekadar histeria kosong.
Anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa akumulasi dari pemotongan anggaran daerah, keterbatasan fasilitas, dan hilangnya tenaga pengajar akan menciptakan krisis multidimensi pada dunia pendidikan setempat.
"Jangan bikin susah daerah karena infrastruktur pendidikan masih terbatas, tenaga pendidik kurang, dan bantuan keuangan juga dipotong, lalu kalau ditumpuk lagi dengan masalah ini, terus apa lagi yang mau diharapkan daerah?" keluh Anhar.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD Samarinda menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera menerbitkan cetak biru dan regulasi turunan yang menjamin operasional sekolah di daerah tidak terganggu sebelum aturan penghapusan tersebut diketok palu.
Kebijakan administratif di tingkat pusat harus selalu berjalan beriringan dengan solusi anggaran dan kuota bagi pemerintah daerah.
"Kalau mmang mau dihapus, harus jelas dulu regulasi dan solusinya, jangan sampai kebijakan pusat justru membuat pendidikan di daerah semakin bermasalah dan mengorbankan hak belajar masyarakat," pungkasnya.(RHM)
0 Komentar