ringkasmedia.net, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali melakukan peninjauan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda.
Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar efektif dan tidak berbenturan dengan peraturan daerah yang sudah disahkan sebelumnya.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda pada Senin (11/05/2026), terungkap bahwa draf Raperda ini merupakan hasil finalisasi tahun 2022 yang sempat tertunda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, menjelaskan bahwa status regulasi ini perlu ditinjau ulang karena sempat tidak masuk dalam skala prioritas program legislasi.
"Jadi ini masalah pemanfaatan jalan. Peraturan Daerah ini sebenarnya sudah dipansuskan dan sudah difinalisasi pada tahun 2022 lalu. Akan tetapi, saat itu tidak masuk dalam program Bapemperda, sehingga barang ini tidak menjadi skala prioritas," ujar H. Kamaruddin saat memberikan keterangan usai rapat.
Lebih lanjut, pihak legislatif menemukan adanya potensi tumpang tindih antara draf Raperda Pemanfaatan Jalan dengan beberapa regulasi terbaru yang telah diparipurnakan oleh DPRD Samarinda.
Beberapa di antaranya mencakup aturan mengenai ketertiban umum hingga regulasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
"Banyak isi di dalam draf ini yang ternyata sudah bertentangan atau bersinggungan dengan Perda yang sudah terbit kemarin, seperti Perda tentang ketertiban umum dan Perda mengenai retribusi daerah. Karena aturan-aturan tersebut sudah diparipurnakan, maka banyak poin yang tabrakan di sini," jelasnya.
Mengingat adanya kendala teknis dan hukum tersebut, DPRD Samarinda berencana untuk melakukan konsultasi kembali dengan pihak akademisi, khususnya Universitas Widya Gama selaku penyusun naskah akademik awal.
Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan apakah draf tersebut masih relevan untuk dilanjutkan menjadi produk hukum atau justru harus dihentikan demi efisiensi anggaran daerah.
"Kemungkinan besar kami akan meminta masukan lagi dari Widya Gama sebagai penggagas penyusun naskah akademiknya. Kalau memang masih bisa dilanjutkan ya kita teruskan, tapi kalau tidak ya jangan dipaksakan karena akan mubazir. Buat apa mengeluarkan biaya besar kalau ternyata poin-poinnya sudah diatur di peraturan daerah yang lain," tegas Kamaruddin.
Pembahasan Raperda ini sejatinya memiliki cakupan yang luas karena melibatkan berbagai sektor teknis, mulai dari urusan transportasi, infrastruktur jalan, hingga aspek perizinan yang bermuara pada peningkatan pendapatan daerah.
Kamaruddin merincikan bahwa pembahasan ini mencakup peran Dinas Perhubungan terkait transportasi, Dinas PUPR mengenai teknis sempadan dan luas jalan, hingga Dinas Perkim.
"Pembahasan tetap berjalan untuk melihat kemungkinannya. Ini berkaitan dengan banyak pihak, mulai dari masalah transportasi di Dishub, masalah fisik jalan dan sempadan di PUPR, hingga aspek PAD di bagian retribusi. Terkait jam operasional pun sebenarnya sudah ada aturan turunannya di Perwali, sehingga semua ini harus kita sinkronkan kembali agar tidak ada dualisme aturan di lapangan," pungkasnya.(RHM)
0 Komentar