Kontribusi PAD Minim, Pansus LKPJ Soroti Pengelolaan Aset oleh Varia Niaga


ringkasmedia.net, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun 2025 memberikan sorotan tajam terhadap pola pengelolaan aset milik Pemerintah Kota yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Varia Niaga.


Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Pansus menilai kontribusi yang dihasilkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari potensi yang sebenarnya.


​Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyatakan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme bagi hasil pada sejumlah lahan pemerintah yang dikelola melalui pihak ketiga.


Ia menegaskan bahwa skema kerja sama yang ada saat ini perlu ditinjau ulang karena melibatkan aset daerah yang berharga.


​"Soal bagi hasil, ya kami tidak setuju dengan kondisi saat ini. Temuan kami fokus pada hal kerja samanya, karena lahan-lahan yang digunakan tersebut merupakan milik pemerintah kota yang masuk dalam kategori aset daerah," ujar Achmad Sukamto, Kamis (30/04/2026).


​Kritik utama Pansus tertuju pada besaran persentase keuntungan yang diterima oleh pemerintah melalui Perumda Varia Niaga. Saat ini, skema kerja sama dengan pihak ketiga hanya memberikan margin yang sangat minim, sehingga dianggap tidak memberikan keuntungan signifikan bagi keuangan daerah.


​"Jadi kalau dalam hal kerja samanya tidak menguntungkan, kita melalui Perumda Varia Niaga cuma dapat sepuluh persen saja. Padahal yang mengelola adalah Varia Niaga yang merupakan BUMD kita sendiri," lanjutnya.


​Lebih lanjut, Sukamto membeberkan data dalam laporan LKPJ 2025 yang menunjukkan angka kontribusi PAD dari sektor ini hanya menyentuh angka Rp500 juta sepanjang tahun. Nilai tersebut dianggap sangat rendah jika dibandingkan dengan nilai aset dan operasional bisnis yang berjalan di atas lahan negara.


​"Nilai bagi hasilnya kecil sekali, makanya itu menjadi salah satu poin rekomendasi kami. Di dalam laporan LKPJ, mereka memberikan PAD cuma Rp500 juta saja selama tahun 2025. Jumlah ini sangat kurang," tegas Sukamto.


​Sebagai langkah konkret, Pansus LKPJ akan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk melakukan perubahan kontrak kerja sama.


DPRD Samarinda menginginkan adanya pergeseran skema, dari yang semula hanya berbasis biaya jasa (fee) kecil menjadi sistem bagi hasil yang lebih adil dan menguntungkan.


​"Tindak lanjut ke depannya, nanti dari Pansus akan merekomendasikan soal perubahan kontrak. Jadi sifatnya bukan cuma fee sepuluh persen saja, mungkin bisa berbagi lima puluh banding lima puluh," katanya.


​Pansus menekankan bahwa prinsip kerja sama harus didasari pada asas saling menguntungkan (profit-oriented), mengingat modal awal berupa lahan dan infrastruktur dasar seperti area parkir merupakan hasil pembangunan menggunakan APBD.


Meski bangunan fisik kafe atau tempat usaha disediakan oleh investor, namun status lahan tetap menjadi kekuatan tawar pemerintah yang harus dihargai lebih tinggi.


​"Idealnya pembagiannya lima puluh banding lima puluh atau berapa pun angkanya, yang intinya harus bersifat menguntungkan. Karena lahan maupun pembangunan area parkir itu menggunakan lahan pemerintah kota. Walaupun bangunan kafenya milik pihak ketiga yang bekerja sama dengan BUMD Varia Niaga, tapi untuk lahannya kan pakai APBD," tutup Achmad Sukamto.(RHM)

0 Komentar