ringkasmedia.net, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, angkat bicara menanggapi informasi mengenai pemberian rapor merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Samarinda.
Dalam menyikapi isu tersebut, Andriansyah menekankan bahwa langkah awal yang paling krusial adalah memastikan validitas informasi serta memahami mekanisme pengawasan yang berlaku, terutama bagi perusahaan di sektor energi dan pertambangan.
Menurut Andriansyah, meskipun dewan memiliki fungsi pengawasan, peran utama dalam menindaklanjuti pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak swasta berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan di sektor energi, seperti batubara, memang memiliki kewajiban-kewajiban lingkungan yang ketat, termasuk reklamasi lahan dan penanaman kembali. Namun, jika terjadi pelanggaran, proses pengawasan dan penindakan teknis harus melalui prosedur yang tepat di DLH.
"Artinya, karena itu secara kewenangan tanggung jawab DLH, memang mereka yang mengawasi segala macamnya. Kalau dewan ini kan mengawasi kinerjanya OPD-OPD. Kita tidak mengawasi langsung kegiatan-kegiatan di luar aktivitas pemerintah. Artinya, kalau ada perusahaan pihak swasta yang melanggar aturan lingkungan, harusnya ke DLH dulu. Jangan sampai jadi temuannya dewan, karena kalau sampai jadi temuannya dewan, berarti kita bisa menganggap DLH tidak menjalankan tupoksinya," ujar Andriansyah.
Andriansyah menambahkan bahwa pihaknya selalu siap menindaklanjuti setiap permasalahan yang berdampak bagi kepentingan masyarakat luas. Namun, ia mengingatkan agar setiap laporan yang masuk ke DPRD harus disertai dengan data yang konkret, bukan sekadar asumsi atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk teman-teman dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk proaktif membawa data lapangan agar koordinasi dengan dinas terkait dapat dilakukan secara efektif dan solutif.
"Bawa datanya. Jangan pakai asumsi, jangan pakai pemikiran atau informasi yang didengar. Bawa datanya. Nah, itu kadang-kadang yang aku ajak tuh teman-teman yang bergerak di LSM, bawa datanya. Kita jangan berasumsi. Dengan data itu, bawa ke DLH, tanyakan kenapa bisa dapat rapor merah dan apa pelanggarannya. Syukur kalau kita malah dapat duluan informasinya. Tindak lanjut dari DLH seperti apa, itu yang harus dikawal. Kita ingin setiap permasalahan di Samarinda tuh beres seketika, jangan menggantung," tegasnya.
Sebagai ilustrasi mengenai pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan masalah di lapangan, Andriansyah mencontohkan pengalamannya dalam menangani permasalahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di kawasan Pinang Seribu.
Ia menceritakan bagaimana koordinasi antara DPRD, DLH, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi kunci penyelesaian masalah. Ternyata, kendala utama yang dihadapi DLH saat itu bukanlah ketidakmauan untuk bekerja, melainkan keterbatasan sarana berupa kontainer sampah yang sudah banyak rusak.
"Ternyata permasalahan di DLH, kontainer tidak cukup untuk ditaruh di sana. Sebenarnya kita sudah punya TPS sendiri, tapi masyarakat menganggap itu terlalu jauh sehingga membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Ketika kita minta penambahan kontainer, ternyata stok di DLH memang kurang. Setelah itu, kita koordinasi ke mana? Ke PUPR. Karena pengadaan kontainer itu ada di PUPR, bukan di DLH. DLH ini sifatnya hanya operator," jelas Andriansyah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam menuntaskan permasalahan warga seringkali terhambat oleh ego sektoral antar instansi. Oleh karena itu, DPRD hadir untuk memfasilitasi komunikasi tersebut agar program kerja OPD dapat berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.
Dengan adanya koordinasi yang baik, anggaran dapat dialokasikan dengan tepat sasaran, sehingga permasalahan publik seperti pengelolaan sampah atau pengawasan lingkungan dapat diselesaikan secara tuntas dan efektif tanpa ada pihak yang saling menyalahkan.(RHM)
0 Komentar