ringkasmedia.net, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kliennya dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Benar, insyaallah jika tidak ada kendala, besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” ujar Zaid.
Zaid menambahkan bahwa pihak keluarga dan tim hukum saat ini masih menunggu terbitnya surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah surat tersebut diterima, keluarga akan menjemput Tom Lembong dari rutan. “Kami dari tim hukum dan pihak keluarga masih menunggu surat dari presiden,” ungkapnya.
Pembebasan ini menyusul disetujuinya permohonan abolisi terhadap Tom Lembong. Meski telah disetujui DPR RI, abolisi tetap harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Abolisi sendiri merupakan salah satu hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan abolisi ini, maka peristiwa pidana yang menjerat Tom Lembong akan dihapuskan.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, merupakan penghapusan atas peristiwa pidana dengan syarat mempertimbangkan pertimbangan dari DPR. Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus impor gula kristal mentah (GKM). Majelis hakim menilai kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar, akibat mahalnya harga pembelian gula kristal putih oleh PT PPI dari perusahaan swasta yang memperoleh izin impor dari Lembong.
Meskipun terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dalam putusannya. Di antaranya, Tom Lembong dinilai tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
Atas putusan tersebut, baik pihak Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding.
0 Komentar