Sosialisasi Perda No. 13 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Digelar di Pinang Seribu, Kota Samarinda

 

ringkasmedia.net, Samarinda – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai regulasi ketenagakerjaan, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diselenggarakan pada Senin, 18 Agustus 2025 pukul 16.30 WITA di RT 13, Jalan Air Terjun Pinang Seribu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ir. Addysuyatno, S.Kom., M.Kom. dan Jainudin, yang memiliki kompetensi di bidang ketenagakerjaan dan regulasi daerah. Kegiatan dipandu oleh moderator Ahmad Barzanie yang memastikan jalannya diskusi berlangsung lancar dan interaktif.

Kehadiran masyarakat RT 13 dan sekitarnya cukup antusias. Warga terlihat memenuhi area kegiatan sejak sore hari, menandakan besarnya minat untuk mengetahui lebih detail isi Perda yang baru disahkan ini. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, memahami hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparan pertamanya, Ir. Addysuyatno menekankan bahwa Perda No. 13 Tahun 2024 menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berdaya saing. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas bagi para pengusaha.

“Perda ini memuat ketentuan penting mulai dari perekrutan tenaga kerja, perjanjian kerja, jaminan sosial, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Semua pihak harus mematuhi, agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif,” ungkap Addysuyatno di hadapan peserta.

Sementara itu, narasumber kedua, Jainudin, lebih fokus membahas implementasi perda di lapangan. Ia menjelaskan bagaimana pemerintah daerah akan mengawasi penerapan aturan ini, serta sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Tujuan utama perda ini bukan hanya memberikan aturan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal sehingga mampu bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif,” jelasnya. Ia juga mengajak warga untuk proaktif melaporkan jika ada pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah mereka.

Diskusi interaktif pun berlangsung hangat. Beberapa warga mengajukan pertanyaan, seperti mengenai status pekerja kontrak, hak cuti, dan peran pemerintah dalam menangani perselisihan kerja. Moderator Ahmad Barzanie memastikan setiap pertanyaan terjawab tuntas oleh narasumber, sehingga peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan ajakan bersama untuk mendukung penerapan Perda No. 13 Tahun 2024 secara konsisten. Warga diminta untuk saling mengingatkan dan menjaga komunikasi dengan pihak terkait jika ada kendala atau pelanggaran di tempat kerja.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui adanya peraturan, tetapi juga memahami detail dan manfaatnya. Pemerintah daerah melalui perangkat terkait berkomitmen melanjutkan sosialisasi ke wilayah lain di Samarinda, sehingga semua pihak dapat bergerak selaras dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi.

0 Komentar