ringkasmedia.net, Balikpapan – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan peran aktif seluruh elemen dalam pencegahannya, digelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Oktober 2025, di Kota Balikpapan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta perwakilan instansi pemerintah. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan isi dan makna Perda No. 4 Tahun 2022, yang merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menanggulangi ancaman narkotika yang kian kompleks.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber utama yang memberikan paparan mendalam. Narasumber pertama, Haris Sifrent, menyampaikan pentingnya memahami aspek hukum yang terkandung dalam Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa perda ini bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba. “Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat. Pemerintah telah menyediakan payung hukum yang kuat, namun implementasi di lapangan tetap membutuhkan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber kedua, H. Samri Shaputra, S.HI., M.AP, memaparkan tentang strategi kolaboratif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan. “Perda ini menjadi dasar dalam mengembangkan program rehabilitasi dan edukasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan humanis perlu diutamakan agar mereka bisa kembali berperan positif di masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Ahmad Barzanie selaku moderator, yang memfasilitasi jalannya diskusi secara interaktif. Para peserta tampak antusias dalam mengikuti sesi tanya jawab, terutama terkait mekanisme pelaporan kasus narkotika di lingkungan sekitar dan peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba.
Dalam sesi penutupan, para narasumber sepakat bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat hukum semata. Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat, pengawasan lingkungan, hingga pemberdayaan generasi muda melalui kegiatan positif.
Melalui kegiatan sosper ini, diharapkan masyarakat Balikpapan dapat lebih memahami isi dan tujuan dari Perda No. 4 Tahun 2022 serta berkomitmen untuk ikut serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai wilayah Kalimantan Timur guna memperkuat jejaring pencegahan di tingkat akar rumput.
Dengan adanya kesadaran kolektif dan sinergi antar pihak, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat ditekan secara signifikan. Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkokoh tekad bersama menuju Kalimantan Timur yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.
0 Komentar