Paslon 03 Siapkan Gugatan ke MK atas Kemenangan Aulia-Rendi di PSU Kukar

 

Paslon nomor urut 3 Dendi-Alif rencana gugat hasil PSU Pilkada Kukar (dok: relawan)

ringkasmedia.net, KUKAR - Pasangan calon nomor urut 3, Dendi-Alif, berencana mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang menempati posisi kedua dalam perolehan suara, menyatakan tidak puas dengan hasil Pilkada yang kini masih dalam tahap rekapitulasi suara.

Sekretaris tim pemenangan Dendi-Alif, Madan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dokumen dan bukti yang akan diajukan dalam gugatan tersebut. 

“Saat ini kami sedang menyiapkan semuanya,” ujar Madan kepada media Katakaltim pada Selasa, 22 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan sedang dikumpulkan oleh tim. Gugatan itu sendiri kemungkinan akan diajukan setelah proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten selesai. 

“Kami masih menunggu hasil rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai isi atau materi gugatan yang akan diajukan, Madan enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Sebagai informasi, PSU Pilkada Kukar dilaksanakan pada 19 April 2025. Berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan nomor urut 1, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, unggul dengan perolehan suara sebesar 56,74 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, AYL-AZA meraih 14,26 persen suara, dan Dendi-Alif di posisi ketiga dengan 29 persen suara.

0 Komentar