Pemkot Samarinda dan Kepolisian Akan Menindak Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Trotoar karena Ganggu Estetika

 

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Istimewa)

ringgkasmedia.net, Samarinda - Memasuki bulan Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan aktivitas di ruang publik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04. Edaran tersebut mengatur larangan pemasangan gerai zakat serta penukaran uang Lebaran di trotoar dan area milik jalan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, pada 24 Februari 2025 itu bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta estetika kota selama bulan suci Ramadan. Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk menghindari potensi gangguan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan akibat aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan di trotoar.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap menindak pelanggar. "Ketentuan dalam surat edaran sudah jelas, bahwa aktivitas gerai zakat dan penukaran uang di trotoar tidak diperbolehkan. Jika ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya pada Rabu (5/3).

Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menukarkan uang disarankan untuk melakukannya di tempat resmi, seperti perbankan atau lembaga keuangan yang telah ditunjuk. Ia juga menyoroti bahwa praktik penukaran uang di trotoar sering kali mengganggu estetika kota dan dapat menyebabkan kemacetan di beberapa titik.

"Penukaran uang di tempat yang tidak resmi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat, baik dari segi keamanan maupun potensi peredaran uang palsu. Oleh karena itu, kami mengimbau agar warga menukar uang di tempat yang telah ditetapkan agar lebih aman dan tertib," tambahnya.

Pemkot Samarinda berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, khususnya di bulan suci Ramadan. Selain itu, pengawasan akan terus dilakukan oleh Satpol PP dan OPD terkait guna memastikan aturan ini dipatuhi.

0 Komentar