Doc. Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Kutai Kartanegara |
ringkasmedia.net, Tenggarong - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Serentak 2025 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 25 April berpotensi dimajukan menjadi 19 April 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan teknis untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pleno di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Langkah ini juga untuk menghindari pelanggaran terhadap batas waktu 60 hari sejak tahapan sebelumnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) terus berlangsung guna melakukan penyesuaian terhadap jadwal tahapan PSU. Jika PSU tetap digelar setelah tanggal 25 April, maka ada kemungkinan besar seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara, baik di tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan, akan terdampak. Dampak ini tidak hanya terkait dengan logistik dan persiapan teknis, tetapi juga bisa mempengaruhi legitimasi hasil pemungutan suara jika dilakukan di luar batas waktu yang telah ditentukan.
Selain masalah jadwal PSU, KPU Kukar juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU, termasuk tahapan pendaftaran dan kampanye. Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa meskipun sudah ada gambaran mengenai pelaksanaan PSU, juknis yang ada masih dalam bentuk draf dan belum ditetapkan secara final. Oleh karena itu, KPU Kukar masih harus menunggu instruksi resmi sebelum dapat mengimplementasikan perubahan jadwal secara efektif di lapangan.
Tidak hanya jadwal PSU yang mengalami penyesuaian, tahapan pendaftaran calon juga mengalami perubahan. Awalnya, pendaftaran calon direncanakan berlangsung pada 7 hingga 9 Maret, namun hingga saat ini masih dalam proses koordinasi antara KPU RI dan KPU Kaltim. Perubahan ini dilakukan agar tahapan pencalonan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan seluruh calon yang maju dalam pemilihan telah memenuhi persyaratan administratif dan legal yang telah ditetapkan.
Untuk menjamin kelancaran PSU dan tahapan pencalonan, KPU Kukar terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan. Kerjasama ini sangat penting guna memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan dengan baik dan tidak mengalami kendala teknis yang dapat menghambat kelancaran pemungutan suara di lapangan.
Selain itu, KPU juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar pemilih mendapatkan informasi yang jelas mengenai perubahan jadwal serta prosedur PSU yang akan diterapkan. Dengan adanya sosialisasi yang baik, diharapkan tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi meskipun terjadi perubahan jadwal.
Seiring dengan semakin dekatnya tanggal pelaksanaan PSU dan tahapan pencalonan, KPU Kukar terus melakukan evaluasi terhadap persiapan teknis dan administratif. Semua langkah ini diambil agar PSU dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang telah ditetapkan dalam regulasi pemilu nasional.
Dengan adanya koordinasi yang terus dilakukan antara KPU RI, KPU Kaltim, serta berbagai pihak terkait, diharapkan PSU di Kukar dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Keputusan untuk memajukan jadwal PSU menjadi 19 April 2025 diharapkan dapat memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan memberikan hasil pemilihan yang sah serta kredibel bagi seluruh masyarakat Kukar.
0 Komentar