Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye seusai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. (Beritasatu.com) |
ringkasmedia.net - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Zaenur Rohman, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Zaenur menyoroti langkah Hasto yang meminta penundaan pemeriksaan dan sempat tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah mengajukan praperadilan.
Namun, Zaenur menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menghalangi proses penyidikan meskipun praperadilan sedang berlangsung.
"Kalau kami cek di dalam KUHAP, bahwa pengajuan praperadilan itu tidak menunda pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (21/2/2025)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Dalam proses penahanannya, Hasto akan ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara yang berada di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Ketika dibawa oleh penyidik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasto sempat berteriak ‘Merdeka’ sambil mengepalkan kedua tangannya yang telah diborgol.
0 Komentar