Kutai Kartanegara, Ringkasmedia,net - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berlangsung. Untuk online, jalur zonasi di Kabupaten Kutai Kartanegara akan berlangsung mulai 26 hingga 28 Juni 2024. Pendaftaran tahap afirmasi, sebelumnya telah dilaksanakan lebih dahulu pada 20 Juni 2024.
Emy Rosana Saleh, selaku Kepala Seksi (Kasi) Penjamin Mutu Kelembagaan SMP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar), menyampaikan bahwa sistem pendaftaran secara online ini dirancang untuk mempermudah calon siswa dalam proses pendaftaran. “Transparansi penerimaan menjadi lebih terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja,” ujar Emy pada Selasa (25/6/2024).
Kuota untuk jalur zonasi ditetapkan sebesar 50 persen dari jumlah ruang belajar (rubel) di setiap sekolah. Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan zonasi. Setelah peserta didik memiliki akun dan menginput alamat tempat tinggal serta titik koordinat, maka akan muncul nama sekolah yang sesuai dengan zonasi tersebut.
Emy juga menjelaskan bahwa beberapa kelurahan memiliki lebih dari satu zonasi atau sekolah, seperti di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, yang mencakup zonasi SMPN 1 dan SMPN 3. “Namun, tidak semua kelurahan memiliki beberapa pilihan sekolah, ada juga yang hanya satu zonasi,” tambahnya.
Jika terdapat anak-anak yang belum tercover di zonasinya, lembaga pendidikan akan melaporkan ke Disdikbud Kukar. "Ketika di zonasinya tidak diterima, maka nanti akan dialihkan ke sekolah lain setelah hasil pengumuman," jelas Emy.
Pendaftaran PPDB online dapat diakses melalui website [https://ppdb.kukarkab.go.id](https://ppdb.kukarkab.go.id). Disdikbud Kukar juga menyediakan help desk untuk membantu peserta atau orang tua yang mengalami kendala dalam pengisian formulir pendaftaran. "Kami telah menyiapkan help desk, baik di Disdikbud maupun di sekolah-sekolah," tutup Emy.
0 Komentar