Samarinda,Ringkasmedia.net - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesepakatan antara ahli waris dari Alm Alimuddin Semagga, yaitu Akbar, dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) terkait sengketa lahan di Desa Sabuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara yang digelar pada Kamis (23/11/2023) di Gedung E Lantai 1 DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa, RDP ini diadakan setelah menerima laporan terkait aktivitas PT Mahakam Sumber Jaya. Tujuannya adalah mencari titik temu serta kesepakatan antara kedua belah pihak yang belum menemukan kata sepakat.
"Baik pihak ahli waris maupun PT MSJ memegang teguh dokumen dan bukti masing-masing. Akhirnya, disepakati untuk menggunakan rekaman Citra Satelit berbayar guna mengidentifikasi titik koordinat lahan yang menjadi sengketa," kata Harun.
Harun menegaskan bahwa pendekatan tengah diperlukan karena klaim terkait keberadaan tanaman di lahan sengketa yang berbeda antara pihak ahli waris dan PT MSJ. Pemeriksaan dengan rekaman citra satelit dianggap solusi tepat untuk menentukan kebenaran terkait tanaman di lahan tersebut.
“Dari pihak ahli waris mengatakan ada tanam tumbuh di lahan yang disengketakan. Tapi PT MSJ mengatakan tidak ada. Jadi jalan tengahnya harus dengan menggunakan rekaman citra satelit berbayar untuk mengetahui apakah ada tanam tumbuh atau tidak,” jelasnya.
Harun mengatakan, secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengecekan di lahan yang bersengketa tersebut.
Sementara itu, Nursyam, salah satu anggota keluarga dari Akbar, menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas PT Mahakam Sumber Jaya. Nursyam menegaskan bahwa lahan tanah tersebut merupakan milik Akbar, yang telah dikelolanya selama bertahun-tahun sebagai peninggalan orangtuanya.
"Meskipun sudah berusaha meminta penjelasan kepada pihak perusahaan, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai," ujarnya.
Nursyam berharap agar DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat membantu menyelesaikan masalah sengketa ini agar tidak berlarut-larut dan segera menemukan kesepakatan yang adil untuk kedua belah pihak.
“Saya sudah berusaha untuk meminta penjelasan kepada pihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan,” ungkap Nursyam. (Go/Mek/Adv DPRD Kaltim)
0 Komentar