Sinergitas Satpol PP bersama Dishub Kukar saat melakukan penertiban PKL liar. (Foto: Satpol PP Kukar)
Kukar,Ringkasmedia.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah (Perda).
Sedikitnya 20 perkara pelanggaran Perda telah ditingkatkan proses hukumnya hingga persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Kukar Heldiansyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Penegakan Ketertiban Umum, Endang Purwanto.
"Perkara yang disidangkan rata-rata dari pedagang kaki lima, dan sudah membayar denda yang bervariasi dari Rp 100 hingga Rp 500 ribu," ungkap Endang saat dijumpai di ruang kerjanya. Selasa,10 Oktober 2023.
Tindakan yang telah diambil Satpol PP Kukar dinilai telah memberikan efek jera bagi pedangan kaki lima yang berjualan disembarang tempat.
Pihaknya juga mengimbau agar para pedagang dapat berjualan di tempat-tempat yang tidak menggangu ketertiban umum.
"Keindahan tata ruang dan menyebarkan kemacetan," pungkasnya. (Ps/Min/Adv)
0 Komentar