Razia Satpol PP Amankan 644 Botol Miras dan Pasangan Muda-mudi di Indekost, Terkesan Tebang Pilih!


Petugas Satpol PP saat berada di lingkungan kamar kost Jalan Pangeran Antasari II. (Foto: San/redaksi)
Samarinda,Ringkasmedia.net- Dalam upaya  meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda menggelar razia gabungan dan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). TNI Polri  dan Kecamatan Samarinda Ulu. Pada Jumat 21 Juli 2023 malam kemarin.

Kegiatan razia yang digelar terhadap penyakit masyarakat. Diantaranya menyusur indekost dan peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Sedikitnya 3 pasang bukan suami istri, 5 orang tidak memiliki KTP dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek turut terjaring razia yang digelar Satpol PP Kota Samarinda.

PLH Kasatpol PP Kota Samarinda, H. Syahrir melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Maradona Abdullah mengatakan jika terjaringnya pasangan bukan suami istri serta yang tidak memiliki KTP tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari II Samarinda Ulu.

Selanjutnya pasangan bukan suami istri dan yang tidak memiliki KTP di gelandang ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk dilakukan pendataan serta sanksi sosial.

"Yang bukan suami istri kami panggil keluarganya untuk diserahkan dan diberikan pembinaan," kata Maradona.

Pantauan wartawan ringkasmedia.net dilapangan terkait operasi yang dilakukan terhadap indekost di kawasan Jalan Pangeran Antasari II tersebut, belum maksimal. Dikarenakan masih ada indekost yang dilewati oleh petugas saat operasi dilakukan. Bahkan menurut informasi masyarakat setempat,  indekost tersebut kerap dikunjungi tamu yang  berganti-ganti dan tak dikenal, hingga dugaan adanya pasangan penyuka sesama jenis.

"Itu sering apalagi di lantai 3, kenapa dilewati?," singkat warga yang enggan menyebutkan namanya.

Puluhan botol miras berhasil diamankan Satpol PP. (Foto: San/redaksi)

Tim gabungan Satpol PP, TNI Polri dan instansi terkait, berlanjut menyusuri beberapa toko kelontong yang ada di 3 Kecamatan diantarnya. Samarinda Ulu, Saamarinda Utara dan Sungai Pinang.

Dari tiga kecamatan yang dilakukan operasi tersebut, didapati 644 botol miras berbagai merek. Pedagang miras tampak kucing-kucingan terhadap petugas, bahkan ada yang menyimpan miras di dalam dinding rumah yang didesain seperti lemari.

Lanjut Maradona, penindakan terhadap miras merupakan langkah kerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan dimana, miras atau minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur tentang. Larangan, pengawasan dan penertiban miras.

"Miras yang diamankan, kami data dan selanjutnya akan kami proses hingga ke pengadilan," pungkasnya. (San/Ps)





0 Komentar