2 Tersangka Pengedar Sabu di Sungai Dama, Dibekuk Polisi

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Polsek Samarinda Kota. (Foto: San/redaksi)
Samarinda, Ringkasmedia.net- Petugas Kepolisian Polsek Samarinda Kota berhasil menggagalkan aksi dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Jalan Otto Iskandardinata Gang Al-Wakaf, Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WITA.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang intensif oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Dua tersangka yang diamankan yakni IP, warga Jalan Otto Iskandardinata (TKP), dan rekannya JM.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. "Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan pemantauan di sekitar TKP," ungkap Eko Budiarto.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 4,1 gram sabu, setara dengan 21 poket siap edar.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

JM (36) mengaku tidak tahu asal barang yang ia edarkan, dirinya hanya diupah Rp 20 ribu per poket dari hasil penjualan. "Saya menjualnya seharga Rp 150 ribu per poket, saya cuma diupah saja," singkatnya. (San/Ps)

0 Komentar