Masyarakat Kukar Diperbolehkan Memotong Hewan Kurban di Lingkungan Masing-masing, Distanak : Laporkan Lokasinya, Akan Kami Bantu Periksa Hewannya

Foto : Proses pemotongan hewan kurban. (Ist/redaksi)

Kukar,Ringkasmedia.net- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak lagi membatasi masyarakat untuk melakukan, penyembelihan hewan di lingkungan masing-masing pada Hari Raya Idul Adha tahun 2023. 

Masyarakat Kukar sudah diberikan kebebasan untuk menyembelih hewan kurban di wilayah masing-masing, tanpa harus menggunakan jasa pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

Pernyataan tersebut ditetapkan berdasarkan, World Health Organization (WHO) yang telah menyatakan Pandemi Covid-19 berakhir sejak awal bulan Mei 2023 lalu. Sehingga, mulai tahun ini kehidupan sosial masyarakat mulai berangsur normal sediakala.

"Tahun ini kita bebas dari Covid-19,  jadi masyarakat yang ingin memotong hewan kurban di masjid atau secara pribadi tidak masalah," ujar Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Aji Gazali Rahman. Kamis (1/6/2023)

Walau demikian, masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan keberadaan tempat yang dijadikan wadah pemotongan hewan. Supaya sapi atau kambing yang ingin dikurbankan dapat dicek kesehatannya.

"Di mana lokasi pemotongannya laporkan ke kami untuk diperiksa kesehatannya,” pintanya

Distanak Kukar juga tetap membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pemotongan hewan saat Hari Raya Idul Adha bulan Juni ini. Biaya jasa retribusi dikenakan sebesar Rp75 ribu, sudah termasuk dengan ongkos pemeriksaan kesehatan hewan. 

Sedangkan, jasa pemotongan hewan dipatok harga sebesar Rp500 ribu, dan pengguna jasa tinggal menerima bersihnya saja bagian daging sudah dipotong dan dipisahkan dari tulangnya.

 “Biaya ini akan diberikan kepada petugas pemotongan atau orang yang melakukan pemotongan dan pembersihan daging,” tutupnya. (Ps/Ed/Adv)

0 Komentar