Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, menunjukan barang bukti Yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. (P Samudra/redaksi)
Samarinda,Ringkasmedia.net- Aksi dua pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota berujung di bui. Keduanya yakni FH (34) dan AR (29) keduanya melakukan aksinya pada awal Februari lalu dengan menakut-nakuti korbanya menggunakan senjata jenis pistol air gun.
Kedua pelaku terlebih dahulu mengintai calon korbannya yang melakukan aktivitas diluar jam normal alias tengah malam.
Saat melakukan aksinya kedua pelaku beraksi sekitar Pukul 01.00 WITA dini hari di kawasan Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mako Polsek Samarinda Kota Jumat (17/3/2023).
"FH berperan memegang senjata dan memukulkan ke kepala korban, setelah itu membawa korban alasannya ke kantor polisi, namun ditengah perjalanan keduanya justru meminta barang-barang korban yaitu dua handphone, uang tunai Rp2 juta dan setelah dalam penguasaanya langsung melarikan diri," ungkap Ary Fadli
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk tindakan lanjutan.
"Berbekal informasi dari media sosial terkait barang hasil kejahatan yang di posting mereka untuk dijual, akhirnya keberadaan kedua pelaku terhendus anggota," dijelaskan Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli.
FH dan AR berhasil diamankan petugas pada Kamis (16/3/2023) sekitar Pukul 13.00 WITA, FH lebih dulu diamankan disebuah indekos kawasan Sungai Pinang. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap AR dan didapati di kawasan Samarinda Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Ps/Et)
0 Komentar