Samarinda, Ringkasmedia.net- Kekesalan dan kekecewaan dirasakan warga. Tentang adanya penerapan aturan wajib swab Antigen, bagi para pembesuk maupun pendamping pasien. Sebelum memasuki area ruang perawatan pasien. Di salah satu rumah sakit plat merah, di Kota Samarinda.
Kejadian tersebut disesalkan Elma Yanti (23) salah satu kerabat pasien yang ingin membesuk, dirinya mengaku terkejut karena harus melakukan swab Antigen sebelum menemui kerabatnya tersebut.
"Awalnya bertanya sama tim keamanan lalu diarahkan untuk swab terlebih dahulu. Dan gratis infonya. Sesampainya di laboratorium ternyata harus bayar," keluhnya Selasa (27/12/2022) kemarin.
Karena dirasa penting untuk menemui kerabatnya yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut, Elma harus merogoh kocek Rp. 109 ribu untuk sekali swab antigen.
Mengetahui kejadian tersebut media ini berkesempatan mengonfirmasi Direktur RSUD Inche Abdoel Moeis Syarifah Rahima, guna mendapatkan penjelasan terkait aturan tersebut.
Pihaknya membenarkan atas aturan tersebut. Serta menjelaskan jika belum ada perubahan peraturan sejak awal pendemi, bagi para pendamping maupun pembesuk. Namun harganya sudah mengalami penurunan.
"Yang menjadi dasar kita adalah pernyataan pandeminya. Kita rumah sakit daerah mengemban amanah besar, beda dengan yang lain. Kalau lihat di Jakarta, setiap mau membesuk itu. Tiap hari harus swab, jika mau masuk," ungkapnya.
Selanjutnya ia menegaskan, pihaknya tidak mengharuskan swabnya di rumah sakit, masyarakat diperkenankan melakukan tes di tempat lain. Semisal Puskesmas ataupun klinik swasta, yang harganya lebih murah. Yang penting memperlihatkan hasil.
"Kembali lagi kami punya amanah besar sebagai rumah sakit daerah sehingga kami lebih tegas dari rumah sakit yang lain," lanjutnya. Jika ada pernyataan endemi, maka pihaknya akan merubah aturan tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah melakukan kelonggaran aktivitas diluar dan didalam ruangan. Pasca meningkatnya angka penyebaran virus asal Wuhan China yakni Covid 19 ini, sejak awal tahun 2021 lalu. Hal demikian dapat dilihat dari beberapa kegiatan atau acara yang sudah mulai diselenggarakan baik pemerintah daerah. Maupun perorangan, dengan jumlah peserta, yang dapat dikatakan menimbulkan kerumunan.
Presiden Joko Widodo dalam suatu kesempatan menuturkan terkait pembebasan penggunaan masker di luar ruangan. Serta pemerintah yang menggaungkan wajib vaksinasi hingga tiga kali (Booster), bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Agar turut mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.Pembebasan secara bertahap bagi pelaku pejalanan yang menggunakan jasa angkutan darat, laut maupun udara dengan syarat telah melakukan vaksin booster.
Reporter : Pandhu Samudra
0 Komentar