Samarinda,
Ringkasmedia.net- Komisi II DPRD Samarinda menerima
Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin
(3/10/2022) berkaitan dengan adanya surat nomor 660/2916/012.02, tentang tidak
diperkenankannya berjualan di Kawasan Tepian Jalan Gajah Mada dan surat
tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Kota Samarinda, Hero Mardanus.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin mengetahui
memang ada laporan mengenai premanisme dan juru parkir liar. Namun hal itu tidak
berhubungan dengan 27 pedagang, yang telah berjualan sesuai aturan Pemkot
Samarinda.
“Bukan pedagangnya yang bermasalah,
tapi jukirnya, sehingga yang harusnya ditindak jukir,” terangnya.
Ia pun tegas meminta agar Pemkot Samarinda perlu melakukan
pembahasan ulang atas kebijakan menutup Tepian Mahakam untuk para pedagang
Tepian, karena tidak semua pedagang yang harus ditertibkan, namun yang tidak berijin
saja.
Ketua IPTM
Samarinda, Hans Meiranda Ruauw berterima kasih dengan Komisi II DPRD Samarinda karena mau menerima
masukan mereka, dengan adanya RDP maka DPRD Samarinda akhirnya bisa jelas dan
terang akan kronologi terkait penutupan Tepian Mahakam itu sejak awal diizinkan
berjualan.
“Karena disini ada perbedaan sudut
pandang antara pemerintah yang menutup dengan kami yang menilai itu tidak
tepat,” tutur Hans.
27 pedagang, menurut Hans telah tergabung dalam IPTM dan sudah melaksanakan
sesuai aturan yang ditetapkan Pemkot Samarinda. Pihaknya sudah berjualan sambil
menjaga taman dan melarang parkir pengunjung di Tepian Mahakam. Sehingga
keputusan menutup seluruh aktivitas pedagang dirasa memberatkan oleh para
pedagang IPTM.
“Tapi kami menghormati prosedur
yang sedang diupayakan oleh DPRD, artinya kami tutup dulu mengikuti
pemerintah,” jelasnya.
Untuk selanjutnya Hans menyatakan belum dapat mempublikasinya.
Sebab pihaknya masih perlu diskusi dengan berbagai pihak.
“Yang pasti saat ini kami tidak beraktivitas sementara, sambil
menunggu keputusan lanjutan,” demikian Hans.
0 Komentar