Ikatan Pedagang Tepian Mahakam Mengadu ke Dewan, Jukir Liar dan Premanisme Meresahkan, Bukan Pedagang

 

 


Samarinda, Ringkasmedia.net- Komisi II DPRD Samarinda menerima Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (3/10/2022) berkaitan dengan adanya surat nomor 660/2916/012.02, tentang tidak diperkenankannya berjualan di Kawasan Tepian Jalan Gajah Mada dan surat tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Kota Samarinda, Hero Mardanus.

 

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin mengetahui memang ada laporan mengenai premanisme dan juru parkir liar. Namun hal itu tidak berhubungan dengan 27 pedagang, yang telah berjualan sesuai aturan Pemkot Samarinda.

 

“Bukan pedagangnya yang bermasalah, tapi jukirnya, sehingga yang harusnya ditindak jukir,” terangnya.

Ia pun tegas meminta agar Pemkot Samarinda perlu melakukan pembahasan ulang atas kebijakan menutup Tepian Mahakam untuk para pedagang Tepian, karena tidak semua pedagang yang harus ditertibkan, namun yang tidak berijin saja.

Ketua IPTM Samarinda, Hans Meiranda Ruauw berterima kasih dengan Komisi II DPRD Samarinda karena mau menerima masukan mereka, dengan adanya RDP maka DPRD Samarinda akhirnya bisa jelas dan terang akan kronologi terkait penutupan Tepian Mahakam itu sejak awal diizinkan berjualan.

 

“Karena disini ada perbedaan sudut pandang antara pemerintah yang menutup dengan kami yang menilai itu tidak tepat,” tutur Hans.

27 pedagang, menurut Hans telah tergabung dalam IPTM dan sudah melaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan Pemkot Samarinda. Pihaknya sudah berjualan sambil menjaga taman dan melarang parkir pengunjung di Tepian Mahakam. Sehingga keputusan menutup seluruh aktivitas pedagang dirasa memberatkan oleh para pedagang IPTM.

“Tapi kami menghormati prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD, artinya kami tutup dulu mengikuti pemerintah,” jelasnya.

Untuk selanjutnya Hans menyatakan belum dapat mempublikasinya. Sebab pihaknya masih perlu diskusi dengan berbagai pihak.

“Yang pasti saat ini kami tidak beraktivitas sementara, sambil menunggu keputusan lanjutan,” demikian Hans.

 

 

0 Komentar