Samarinda,Ringkasmedia.net- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sepanjang tahun 2022 telah berhasil mengamankan 2113 botol minuman keras (Miras) berbagai merek serta 22 kostum badut.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sebelum kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan tersebut dimulai, terlebih dahulu kegiatan apel yang dipimpin langsung Wali Kota Samarinda dan diikuti para perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan alat berat dan keseluruhannya barang bukti tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan jika pemusnahan tersebut dalam rangka menegakan peraturan telah ditetapkan.
Diantaranya Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perda Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Selain itu pemerintah ingin memeberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih menjual nekat minuman keras secara ilegal.
“Kita berharap dengan adanya penertiban ini serta pemusnahan barang bukti, menjadi pelajaran dan efek jera bagi para pekaku yang masih menjual miras secara ilegal,” jelas Andi Harun.
Ia mengatakan, bahwa masyarakat sangat dirugikan dengan adanya usaha tersebut, karena mengkonsumsi minuman keras memiliki dampak negatif kepada kesehatan, daya fikir dan memicu terjadinya perilaku yang berujung tindak pidana.
Demikian pula terhadap pemusnahan kostum badut, Andi Harun meminta agar masyarakat tidak ikut serta menjaga eksistensi mereka dengan memberikan uang.
“Tapi ini bukan soal badutnya, saya juga berharap kepada masyarakat untuk tidak lagi memberi saweran, bagi yg diduga berpura-pura seolah orang tidak mampu," tandasnya
Reporter : Pandhu Samudra
0 Komentar