Komisi IV DPRD Samarinda Kawal Hak Guru Honorer dan Sertifikasi

 

ringkasmedia.net, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menargetkan penataan status guru honorer dapat diselesaikan secara menyeluruh pada tahun 2027 mendatang melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Langkah ini diambil guna memberikan kejelasan status kerja serta meningkatkan kesejahteraan para pendidik. "Terkait status guru honorer, pada 2027 diharapkan tidak ada lagi guru yang berstatus honorer," tutur Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

​Sri Puji Astuti menjelaskan bahwa pihak legislatif telah berkoordinasi langsung dengan pihak dinas terkait guna mengurai berbagai kendala mendasar yang dihadapi para guru di lapangan. 

Berbagai persoalan utama mulai dari kepastian status, kelancaran sertifikasi, hingga urusan presensi kehadiran telah disampaikan agar mendapat solusi nyata. "Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pelaksana tugas (Plt.) kepala dinas terkait," ujar Puji.

​Sebagai bentuk penanganan langsung terhadap kendala presensi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan kebijakan fleksibilitas bagi guru yang mengabdi di wilayah terpencil seperti Loa Kumbar. 

Para guru kini tidak diwajibkan untuk hadir secara fisik hanya demi mengisi absensi di sekolah induk, melainkan diberi kemudahan melalui sistem presensi manual. "Kebijakan ini tentu mempermudah guru yang bertugas di desa-desa terpencil," terangnya.

​Mengenai isu sertifikasi guru, Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong dinas terkait untuk memperjuangkan adanya diskresi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat bagi daerah dengan kondisi geografis yang sulit. 

Langkah ini dinilai penting agar pendidik di kawasan yang terisolasi tetap mendapatkan hak dan perhatian yang adil. 

"Daerah-daerah seperti Lokumbar seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena letaknya terpencil dan terisolasi, meskipun masih berada dalam wilayah Kota Samarinda," tegas Puji.(RHM)

0 Komentar