ringkasmedia.net, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum guna menata kawasan pemakaman sekaligus menghentikan maraknya pembukaan lahan pemakaman secara liar.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa regulasi ini disusun agar seluruh tata kelola pemakaman di Kota Samarinda memiliki dasar hukum yang jelas.
"Intinya Perda ini, pertama itu penataan tentang pemakaman. Jadi ke depan setelah pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar, tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman," ujar Samri.
Langkah ini juga menjadi bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang layak, mengingat kapasitas lahan pemakaman tua di hampir setiap kecamatan saat ini sudah semakin penuh.
Regulasi ini sekaligus hadir untuk menjawab keluhan warga mengenai mahalnya tarif pemakaman yang menembus puluhan juta rupiah.
Samri menilai bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga hingga akhir hayat.
"Di sini pemerintah harus hadir untuk menjawab ini. Jadi bukan hanya sekedar kita sibuk menyiapkan sembako bagi yang hidup, ya untuk yang akan menghadapi kematian juga dipersiapkan. Maksudnya juga ya APBD kita juga bisa bermanfaat juga bagi calon-calon mayat," kata Samri.
Dalam hal penyediaan lahan, aturan baru ini membuka beberapa jalur alternatif seperti pemanfaatan aset milik daerah, pengadaan tanah baru, hingga penerimaan hibah dari warga maupun organisasi.
Pemerintah Kota Samarinda juga menetapkan syarat teknis yang ketat bagi pemakaman baru, termasuk batas minimal luas lahan sebesar tiga hektare serta kewajiban mengantongi persetujuan warga sekitar.
Samri menekankan bahwa persetujuan lingkungan sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
"Ini ada aturannya. Misalnya minimal tiga hektar, kemudian dapat persetujuan di masyarakat di lingkungan supaya ini tidak menjadi masalah sosial," tuturnya.
DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota untuk memetakan dan mengoptimalkan lahan milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan, seperti aset tanah yang berada di wilayah Samarinda Seberang dan Makroman.
Samri menjelaskan bahwa mengalihfungsikan aset tanah kosong menjadi area pemakaman jauh lebih menguntungkan masyarakat dibandingkan membiarkannya terbengkalai tanpa kepastian.
"Daripada dibiarkan aja kosong begitu, lama-lama akhirnya bisa jadi sengketa, direbut masyarakat, ribut lagi Pemkot. Nah itu dia," jelasnya.
Setelah merampungkan tahapan finalisasi, rancangan aturan ini akan segera masuk ke tahapan harmonisasi dan fasilitasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum disahkan secara resmi melalui rapat paripurna.
DPRD Kota Samarinda menargetkan seluruh proses pembentukan peraturan daerah ini dapat rampung sepenuhnya sebelum pergantian tahun.
Samri optimistis seluruh proses verifikasi tata hukum tersebut berjalan lancar. "Paling lambat paling ndak akhir tahun ini kita selesaikan, kita sahkan. Setelah finalisasi kan tahapannya jalan terus," pangkas Samri.(RHM)

0 Komentar