DPRD Samarinda Akan Panggil PUPR Terkait Izin Keamanan/SLF Terowongan

 


ringkasmedia.net, Samarinda – Terowongan Samarinda yang sangat dinantikan oleh warga hingga kini belum bisa dilewati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memastikan bahwa penundaan ini murni demi menjamin keselamatan masyarakat. 

Sebelum resmi dibuka, terowongan tersebut wajib memiliki sertifikat keamanan dan kelayakan bangunan, atau yang secara administratif dikenal sebagai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Dokumen ini merupakan bukti mutlak bahwa bangunan tersebut aman, kokoh, dan telah memenuhi standar teknis sebelum nantinya dilakukan uji beban.

​Lantaran belum ada kabar terbaru mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut hingga awal Oktober, Komisi III DPRD Kota Samarinda berinisiatif memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Bidang Bina Marga. 

Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan langsung terkait kendala yang masih menghambat, baik dari segi penyelesaian fisik bangunan maupun urusan administrasi. 

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan terbaru, karena itu dinas terkait akan kami panggil untuk mengetahui perkembangannya," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, Kamis (8/10/2026).

​Bagi DPRD, proses mendapatkan sertifikat kelayakan ini harus dikawal dengan ketat. Saat ini, perizinan tersebut masih tertahan karena ada beberapa pekerjaan fisik yang harus dirampungkan serta masukan dari para akademisi dan ahli konstruksi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

Mengetahui sampai di mana proses ini berjalan merupakan hal yang krusial bagi dewan. “Informasi progres ini penting agar pengawasan kami terhadap proyek strategis daerah berjalan optimal,” jelas Deni.

​Melalui pemanggilan Dinas PUPR ini, DPRD Kota Samarinda berharap ada penjelasan yang lebih terang benderang agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengapa terowongan yang sudah terlihat selesai belum juga difungsikan.

Deni menuntut agar pemerintah kota jujur mengenai kendala yang sedang mereka hadapi di lapangan. 

“Yang terpenting adalah keterbukaan informasi kepada publik. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya,” ujar Deni.

​Pada akhirnya, DPRD mendorong agar seluruh proses perizinan dan perbaikan teknis bisa diselesaikan secepat mungkin, namun dengan catatan keras tidak boleh mengorbankan kualitas dan keselamatan bangunan. 

“Kami berharap seluruh catatan bisa segera diselesaikan agar pemerintah kota segera mengantongi sertifikat dan terowongan bisa dimanfaatkan,” pungkas Deni. 

Dengan kejelasan informasi dan terbitnya sertifikat kelayakan tersebut, warga Samarinda nantinya bisa melintasi terowongan baru dengan rasa aman dan nyaman.(RHM)

0 Komentar