ringkasmedia.net, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap kendala operasional dan kesejahteraan yang dihadapi para tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), khususnya guru Taman Kanak-Kanak (TK) swasta.
Para pendidik ini dinilai menghadapi tantangan ganda, mulai dari ketimpangan rasio pengajar di kelas hingga tanggung jawab besar mendampingi murid berkebutuhan khusus.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa persoalan mendasar berawal dari keterbatasan jumlah pengajar dibandingkan dengan jumlah murid dalam satu rombongan belajar.
Berdasarkan aturan, satu kelas umumnya diisi 10 hingga 20 anak, di mana kelas dengan jumlah murid hingga 15 orang hanya didampingi satu orang guru.
"Secara umum, ada juga persoalan terkait keberadaan guru pendidikan anak usia dini, terutama guru TK swasta," ungkap Puji.
Kondisi kelas menjadi semakin dinamis seiring dengan berlakunya kebijakan kementerian yang mewajibkan sekolah dari jenjang dasar hingga menengah atas untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Meskipun regulasi membatasi keberadaan murid ABK maksimal dua orang per kelas, kenyataan di lapangan kerap menunjukkan jumlah yang jauh lebih banyak.
"Ada kelas yang memiliki empat hingga tujuh anak ABK, tetapi hanya didampingi oleh satu orang guru," tutur Puji menyoroti beratnya beban mengajar di lapangan.
Beban kerja yang tinggi tersebut dirasa kian memberatkan karena belum seimbang dengan penghasilan yang diterima guru TK swasta, yang rata-rata hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Selain gaji yang terbatas, persoalan juga timbul pada penyaluran insentif mengajar yang belum terealisasi sesuai dengan jumlah tenaga pengajar yang bertugas.
"Jika insentif yang seharusnya dibayarkan kepada dua orang guru hanya diberikan untuk satu orang guru, hal ini tentu semakin memberatkan mereka," jelasnya.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kota Samarinda mendorong instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti skema insentif bagi para pendidik.
Puji menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyelaraskan kewajiban penerimaan murid ABK dengan jaminan kesejahteraan bagi para guru yang mendampingi mereka.
"Bagaimanapun, kesejahteraan dan beban kerja guru harus diperhatikan, terlebih ketika mereka harus mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus," tegas Puji.(RHM)

0 Komentar