ringkasmedia.net, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda didorong untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, tidak hanya sebatas Bantuan Sosial Tunai (BST), tetapi juga mencakup jaminan kesehatan melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Passie, menilai pemenuhan hak-hak dasar tersebut memerlukan data kependudukan yang akurat agar program bantuan Pemkot tepat sasaran.
“Bantuannya bukan hanya dalam bentuk BST. Kalau datanya sudah jelas dan memenuhi ketentuan, mereka juga bisa mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS melalui PBI yang dibayarkan oleh Pemkot Samarinda,” ujar Novan.
Guna memastikan seluruh warga difabel terdata dengan baik, pengurus RT dan kelurahan diminta lebih aktif menjalankan fungsi sosial di lingkungan masing-masing.
Menurut Novan, aparatur di tingkat tapak memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang paling memahami kondisi harian warga di lingkungannya.
“RT itu bukan hanya bertugas mengurus keamanan dan ketertiban lingkungan. Ada tanggung jawab sosial juga untuk melihat kondisi warganya,” tegasnya.
Proses pendataan dan penyaluran bantuan tersebut dijalankan melalui alur verifikasi berjenjang. Mekanisme ini dimulai dari laporan tingkat RT, dilanjutkan ke kelurahan, hingga tahap verifikasi akhir oleh Dinas Sosial Kota Samarinda guna menjamin ketepatan penerima manfaat.
“Alurnya dimulai dari RT, kemudian naik ke kelurahan dan setelah itu diverifikasi oleh Dinas Sosial. Dari proses itu baru bisa diketahui siapa yang memang memenuhi syarat,” jelas Novan.
Selain keaktifan pengurus lingkungan, kesesuaian antara dokumen Kartu Keluarga (KK) dan tempat tinggal faktual warga menjadi syarat mutlak dalam penerbitan surat pengantar maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tertib administrasi ini diperlukan agar seluruh anggaran daerah yang disalurkan memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kalau menyangkut bantuan untuk penyandang disabilitas, yang pertama harus dipastikan adalah data kependudukannya. Kita perlu melihat KK-nya, apakah memang warga Samarinda dan tinggal di wilayah tersebut,” pungkasnya.(RHM)

0 Komentar