ringkasmedia.net, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kini tengah melakukan pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan serta pemberdayaan potensi pemuda di Kota Samarinda secara komprehensif.
Pembahasan Raperda ini berfokus pada penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan generasi muda di masa kini. Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa inisiatif ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, mulai dari pengembangan bakat, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan hukum bagi anak muda.
"Ini adalah inisiatif Pemerintah Kota untuk mengakomodasi kepentingan generasi muda kita. Perda ini nantinya tidak hanya mengatur soal pemberdayaan, tetapi juga memuat tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan anak muda di Samarinda," ujar Abdul Rohim.
Lebih lanjut, Rohim menekankan bahwa regulasi ini disusun agar memiliki daya guna yang kuat bagi para pemuda. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan adanya jaminan keberlangsungan program pengembangan, mulai dari penyediaan sarana pengembangan hingga dukungan advokasi pendanaan.
"Perda ini dirancang untuk menjadi instrumen atau senjata bagi anak muda agar bisa berkembang lebih optimal. Di dalamnya kita mengatur mulai dari aspek perlindungan, pengembangan pusat-pusat kreativitas, hingga advokasi pendanaan," tambahnya.
Dalam penyusunan Raperda Kepemudaan ini, Bapemperda memastikan bahwa seluruh ketentuan yang dituangkan telah diselaraskan dengan undang-undang di tingkat nasional, peraturan pemerintah, serta Perda di tingkat provinsi.
Selain itu, Raperda ini juga mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi terkini.
Mengingat urgensi regulasi tersebut, DPRD menargetkan pembahasan dapat dirampungkan sesegera mungkin.
"Kami menargetkan Perda ini dapat disahkan tahun ini. Mengingat pentingnya regulasi ini sebagai turunan undang-undang pusat dan provinsi, kita ingin memastikan proses pemberdayaan pemuda di Samarinda berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan adaptif," tegas Rohim.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap awal antara Bapemperda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaring aspirasi publik, DPRD Kota Samarinda membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga akademisi untuk memberikan kontribusi pemikiran.
"Kami masih berada di tahap awal pembahasan dan sangat membuka ruang bagi elemen masyarakat, organisasi, maupun akademisi untuk memberikan masukan agar Raperda ini semakin sempurna sebelum nantinya disahkan," tutupnya.(RHM)
0 Komentar