Perkuat Regulasi, DPRD Samarinda Bahas Raperda Lingkungan

 

ringkasmedia.net, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terlaksana pada Kamis, (2/07/2026).

Langkah ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi pelestarian lingkungan di Samarinda.

​Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa pembahasan saat ini telah memasuki tahap awal yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan masukan substansial. 

Fokus utama dalam tahap ini adalah membedah pasal demi pasal agar aturan yang dihasilkan selaras dengan regulasi di tingkat pusat.

Kamaruddin menegaskan bahwa setiap poin dalam draf raperda telah disinkronkan dengan peraturan pemerintah hingga undang-undang terkait, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih aturan. 

"Setiap pasal yang kami susun telah dilengkapi dokumen pendukung dan disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga dipastikan tidak akan bertentangan dengan kebijakan nasional," ujarnya.

​Selain menyelaraskan aturan pusat, Raperda ini dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan yang spesifik di Samarinda, mulai dari mitigasi bencana seperti banjir dan kebakaran, hingga penanganan gangguan hama yang berdampak pada kenyamanan warga, seperti kasus ulat bulu. 

Kamaruddin menambahkan bahwa raperda ini memungkinkan pemerintah daerah memasukkan unsur kearifan lokal yang belum diatur secara mendetail dalam regulasi pusat.

"Kami ingin regulasi ini menjadi lebih detail dan mengakomodasi kearifan lokal, sehingga penanganan berbagai isu lingkungan di Samarinda bisa lebih terarah dan responsif," jelasnya.

​Terkait isu pengelolaan lingkungan yang berdampak pada masyarakat, termasuk pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, Kamaruddin menilai kehadiran perda ini sangat krusial. 

Hal ini akan memperkuat kewenangan Pemerintah Kota Samarinda dalam mengintervensi persoalan lingkungan yang selama ini belum terjangkau aturan daerah.

Terkait wacana inovasi teknologi pengelolaan sampah menjadi energi, Kamaruddin menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah merampungkan landasan hukumnya terlebih dahulu. 

"Kami prioritaskan pembentukan payung hukumnya terlebih dahulu, karena dengan dasar aturan yang kuat, program pengelolaan sampah yang efektif ke depannya akan lebih mudah dijalankan," tambahnya.

​Sebagai salah satu rancangan peraturan daerah prioritas, DPRD Samarinda menargetkan penyelesaian Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dapat dituntaskan pada tahun 2026 ini.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.(RHM)

0 Komentar