DPRD Samarinda Sepakati Batas Usia Pemuda Kini Maksimal 30 Tahun

 

ringkasmedia.net, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. 

Langkah ini diambil untuk menciptakan payung hukum yang lebih jelas dan relevan bagi pembinaan generasi muda di Kota Samarinda. Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti standarisasi organisasi kepemudaan serta penyesuaian aturan administratif. 

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan bahwa koordinasi awal ini berjalan lancar dalam menyisir poin-poin krusial. 

"Pembahasan tadi masalah ormas-ormas, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, termasuk batas-batas umur pemuda," ujarnya saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Samarinda.

​Salah satu perubahan paling signifikan yang diatur dalam Raperda ini adalah penegasan mengenai batasan usia pemuda, yang kini disepakati berada di rentang 16 hingga 30 tahun. 

Regulasi baru ini akan mengunci status kepemudaan secara ketat, sehingga warga yang telah melewati usia 30 tahun secara otomatis tidak lagi dikategorikan sebagai pemuda dalam struktur program daerah, meskipun yang bersangkutan belum atau sudah menikah.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan standardisasi yang lebih konkret dibandingkan acuan-acuan sebelumnya. 

"Batas-batas umur pemuda sekarang itu sudah dibatasi 30 tahun, jadi kalau sudah di atas 30 tahun, bukan pemuda lagi," tegasnya.

​Selain membahas standarisasi usia, Raperda Kepemudaan ini membawa kabar baik bagi pengembangan potensi bakat lokal dengan memasukkan poin perlindungan dan pemberdayaan ekonomi. 

Pemerintah Kota Samarinda nantinya memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan penuh, termasuk dalam aspek pendanaan, terhadap sektor ekonomi kreatif yang diinisiasi oleh anak muda. 

Kamaruddin menekankan bahwa regulasi ini dirancang agar ada komitmen nyata dari jajaran eksekutif untuk mendorong produktivitas generasi muda. "Termasuk ekonomi kreatif anak muda, itu wajib dibiayai oleh pemerintah kota Samarinda, wajib," tambahnya.

​Guna memastikan keberlanjutan program tersebut, DPRD Samarinda juga mengatur skema penganggaran agar tidak membebani satu sumber pendapatan daerah saja. 

Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah kota didorong untuk kreatif menjalin sinergi dengan pihak swasta dan lembaga eksternal melalui pemanfaatan dana kemitraan yang sah.

Diakhir, Kamaruddin menyebutkan bahwa ruang pembiayaan dibuka cukup luas selama memenuhi ketentuan hukum. "Sumber dananya boleh dari luar misalnya dari CSR, atau asal-usul yang tidak mengikat," pungkasnya.(RHM)

0 Komentar