ringkasmedia.net, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, menyoroti pentingnya penyelarasan fasilitas pengelolaan sampah di Kota Samarinda, terutama terkait rencana pembangunan Pembangkit Tenaga Sampah (PTS) baru dan keberadaan 10 unit insinerator yang sudah diadakan oleh pemerintah kota sebelumnya.
Langkah koordinasi ini dinilai krusial agar pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah di Samarinda bisa berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. "Artinya karena prinsip kerjanya sama, pilihlah salah satu," ujar Andriansyah saat memberikan pandangannya mengenai penyelarasan dua fasilitas tersebut.
Terkait dengan rencana pembangunan PTS, pihak legislatif menyambut baik program tersebut karena pendanaannya bersumber dari eksternal, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sehingga tidak membebani APBD kota maupun APBN.
Namun, tantangan utama yang harus diselesaikan pemerintah daerah saat ini adalah mengatur formula operasional yang tepat agar 10 unit insinerator yang sudah dibeli dengan anggaran daerah tidak mubazir dan tetap memberikan manfaat.
"Tidak rugi karena biayanya bukan dari kita. Bukan dari APBN, dari BPI Danantara. Kita justru berterima kasih. Nah sekarang permasalahan berikutnya adalah bagaimana mengatur supaya semua termanfaatkan," tuturnya.
Selain fokus pada penanganan di bagian hilir atau tempat pembuangan akhir, Andriansyah menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan kebersihan kota harus dimulai dari hulu, yaitu gerakan pemilahan sampah secara mandiri di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Sebagai langkah konkret, ia menggandeng berbagai elemen kepemudaan dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Karang Taruna untuk membentuk sebuah komunitas peduli lingkungan yang dinamakan Sobat Darling atau Sekelompok Orang Hebat yang Sadar Lingkungan.
"Dengan sobat itu, sebenarnya kita ingin mengajak semua lapisan masyarakat, muda, tua, ayo bareng kan, menyelesaikan ini," kata Andriansyah.
Komunitas Sobat Darling ini dirancang secara terstruktur dengan memiliki empat divisi kerja, yaitu Divisi Humas, Divisi Usaha, Divisi Media Sosial, dan Divisi Penegakan Hukum (Gakum).
Divisi Gakum menjadi salah satu fokus penting karena ditujukan untuk membantu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (perda) serta peraturan wali kota terkait persampahan, mengingat dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP memiliki keterbatasan personel di lapangan.
"Kita punya perda, kita punya perwali terkait sampah. Ada sanksi-sanksi di situ, jalan gak? Buktinya TPS ilegal. Itu indikator bahwa tidak jalan," ungkapnya.
Bergerak dengan semangat kerelawanan yang murni, komunitas ini juga tengah berupaya membangun kemandirian finansial melalui Divisi Usaha yang sedang meriset teknologi pirolisis untuk mengolah sampah plastik bernilai rendah menjadi bahan bakar minyak.
Andriansyah mengapresiasi inovasi mahasiswa ini dan berharap program pemberdayaan bank sampah ke depan bisa fokus pada pemberian bantuan fasilitas yang nyata dan berdampak langsung pada operasional, bukan sekadar program seremonial atau pelabelan sponsor yang kurang menyentuh akar masalah.
"Kalau sponsor tuh kasih pelatihan, bangunkan bagaimana mereka itu supaya harga sampah itu bagus atau bantu alat press sampah. Itu jelas wujudnya," pungkas Andriansyah.(RHM)
0 Komentar