ringkasmedia.net, kutim - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong transformasi pelayanan kesehatan dengan memperkuat kemandirian pengelolaan Puskesmas melalui skema pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Langkah ini memungkinkan setiap Puskesmas mengelola kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan operasional secara fleksibel sesuai beban layanan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Di Kutai Timur (Kutim), seluruh 21 Puskesmas telah berstatus BLUD dengan sistem tersebut, dana kapitasi dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan pendapatan lain dari layanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dapat masuk langsung ke rekening Puskesmas dan dikelola secara mandiri.
Kebijakan ini mempercepat pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan tanpa menunggu proses anggaran pemerintah yang biasanya lebih panjang dan bertahap.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan bahwa fleksibilitas BLUD memberi dampak besar terhadap upaya pemenuhan SDM kesehatan, dengan pengelolaan keuangan mandiri, Puskesmas dapat membayar tenaga tambahan sesuai kebutuhan pelayanan.
“Puskesmas boleh membayar tenaga tambahan seperti cleaning service maupun dokter yang tidak tersedia melalui anggaran BLUD,” ungkapnya, belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa penambahan tenaga medis melalui skema BLUD menjadi solusi yang saat ini tidak ada lagi perekrutan TK2D (Tenaga Kontrak Kerja Daerah) yang baru.
Dengan demikian, pengisian tenaga kesehatan, termasuk dokter dan tenaga penunjang, tetap dapat berjalan tanpa melanggar regulasi kepegawaian.
"BLUD memberi ruang legal untuk memenuhi kebutuhan SDM tanpa menabrak aturan kepegawaian,” tambah Sumarno.
Puskesmas juga dapat menentukan prioritas kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan kondisi lapangan daerah dengan angka kunjungan pasien tinggi atau lokasi geografis sulit dijangkau dapat merekrut tenaga tambahan lebih cepat untuk menjaga kontinuitas pelayanan.
Selain penunjang SDM, dana BLUD juga dapat digunakan untuk penguatan operasional, termasuk penyediaan obat, pemeliharaan alat kesehatan, peningkatan layanan administrasi, dan transportasi pelayanan lapangan.
Dengan demikian, Puskesmas memiliki keluwesan dalam memperkuat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sekaligus.
Pemerintah Kutim menegaskan bahwa tata kelola BLUD tetap diawasi melalui pedoman teknis dan peraturan bupati untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap Puskesmas menggunakan dana secara tepat sasaran sesuai prioritas kesehatan masyarakat.
Dengan penerapan BLUD secara penuh, Pemerintah Kutim meyakini layanan Puskesmas akan semakin cepat, efisien, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan kesehatan masyarakat.
Transformasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperluas pemerataan kesehatan serta menjaga agar masyarakat Kutim, baik di wilayah perkotaan maupun pedalaman, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.(ADV)

0 Komentar