ringkasmedia.net, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan melalui penerapan kebijakan yang berlandaskan hukum dan prinsip keadilan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan para pekerja, terkait dengan aturan-aturan baru yang mengatur hubungan kerja, hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 16.00 WITA, bertempat di Jalan M. Said, Gang Mandiri, RT 13, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Acara ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku usaha lokal, perwakilan tenaga kerja, hingga tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu ketenagakerjaan di daerah. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, berkat persiapan teknis yang matang dari panitia, mulai dari penataan lokasi, undangan kepada peserta, hingga pemilihan narasumber yang relevan dan kompeten.
Dua narasumber utama hadir untuk menyampaikan materi dalam kegiatan tersebut. Pertama, Addy Suyatno, S.Kom., M.Kom., seorang praktisi teknologi dan pakar dalam bidang ketenagakerjaan, yang memfokuskan paparannya pada pentingnya integrasi teknologi dalam dunia kerja modern. Ia menyoroti bagaimana perkembangan teknologi digital dapat menjadi peluang besar bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, sekaligus membuka ruang inovasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang adaptif dan berdaya saing. Addy juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pekerja dan pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan seimbang.
Narasumber kedua, Fahmi Muzakkir, S.Pd.I., membawa pendekatan yang lebih humanistik dan edukatif. Dengan latar belakang pendidikan Islam, ia menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai keadilan, etika, dan kemanusiaan dalam pelaksanaan Perda No. 13 Tahun 2024. Fahmi mengajak seluruh peserta untuk memahami peraturan ini bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman moral dalam membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling menghargai.
Selama sesi diskusi, para peserta terlihat sangat aktif dan responsif. Banyak pertanyaan dilontarkan kepada narasumber, terutama terkait implementasi pasal-pasal dalam Perda, perlindungan hak pekerja, kewajiban pengusaha, serta peran pemerintah dalam pengawasan pelaksanaannya. Antusiasme ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki minat besar dalam memahami dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan dengan baik.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum di bidang ketenagakerjaan serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. Pemerintah dan DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perda ini dengan pendekatan yang partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
0 Komentar