Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Usulan ke Komisi II DPR RI agar Tenaga Non-ASN yang Gagal CPNS Bisa Diangkat Jadi PPPK

ringkasmedia.net, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum), memberikan perhatian serius terhadap persoalan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini terutama dipicu oleh tingginya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun hingga tahun 2030.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/4), Harum mengusulkan agar seluruh tenaga non-ASN yang telah mengabdi bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah gubernur dari provinsi lain, seperti DIY, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, dan NTB.

Gubernur Harum mendorong Kementerian PANRB untuk membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam database BKN dan tidak lolos seleksi CPNS 2024 agar tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi lanjutan dan dapat diangkat menjadi PPPK. Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga 31 Desember 2024 agar dapat mengikuti seleksi dan, jika memungkinkan, diangkat sebagai PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta ketersediaan formasi.

Usulan ini, menurut Harum, sangat penting karena Pemprov Kaltim sangat bergantung pada kontribusi tenaga non-ASN yang selama ini telah menjalankan tugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat ini, jumlah ASN di Kaltim tercatat sebanyak 14.365 orang. Namun, dengan proyeksi pensiun sebanyak 7.348 ASN hingga 2030, maka jumlah tersebut akan menyusut menjadi sekitar 7.017 orang. Sementara itu, pada tahun 2024, Pemprov Kaltim tengah memproses pengangkatan 6.889 PPPK dalam dua tahap seleksi.

Meski telah memiliki formasi PPPK sebanyak 9.295 orang, masih ada kekurangan sekitar 2.306 formasi. Harum menyatakan, jumlah tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan daerah yang semakin kompleks.

Selain membahas soal tenaga kerja, Harum juga mengusulkan agar pemerintah pusat memperluas kewenangan provinsi dalam sektor pertanian, khususnya terkait pengembangan serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Harapan ini disampaikan agar target ketahanan pangan nasional pada tahun 2025 dapat tercapai.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya program afirmasi pembangunan infrastruktur jalan penghubung antardaerah penghasil pertanian di Kalimantan Timur dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Jalan ini akan membuka akses dari Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah ke IKN melalui Kutai Barat, sekaligus menciptakan jalur perdagangan hingga ke Serawak, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Harum turut mengusulkan agar pemerintah pusat menyerahkan kembali kewenangan pengelolaan ruang laut di bawah 12 mil ke pemerintah provinsi, serta memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelautan sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 dan 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa hingga kini masih terdapat pelanggaran terhadap batas kewenangan 12 mil tersebut oleh peraturan menteri, meski aturan tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang. Harum menekankan pentingnya kewenangan itu dikembalikan ke daerah agar potensi kelautan di bawah 12 mil dapat dikelola secara maksimal, kecuali sektor minyak dan gas yang sudah menjadi wewenang pusat.

0 Komentar