Kenaikan UMP Kaltim Dinilai Mampu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi. (Istimewa)

Samarinda,Ringkasmedia.net- Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 4,98 persen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kenaikan UMP ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Kalimantan Timur," ungkap Reza.

Menurutnya kenaikan UMP ini, berdampak juga pada inflasi Kaltim. Terlebih, Kaltim akan menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) 

"Selayaknya UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur," ujar Reza.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra ini mengatakan kenaikan UMP akan memberikan dampak signifikan pada kesejahterah buruh di Kaltim.

"Kenaikan UMP akan berdampak positif bagi pekerja. Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim," jelasnya.

Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP ini juga akan berdampak pada keuntungan perusahaan. Jika, perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan. Otomatis, upah tersebut akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.

"Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat. Ini akan menguntungkan perusahaan secara jangka panjang," katanya.

Politikus Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini optimistis kenaikan UMP juga akan menarik sejumlah investor di Kalimantan Timur. Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan untuk membuka cabang atau pabrik di Kaltim karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi.

"Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.

Kenaikan UMP Kaltim ini menjadi yang tertinggi di Indonesia. UMP Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi di Kaltim, yaitu sebesar Rp3.832.297, diikuti UMP Kota Balikpapan sebesar Rp3.475.595, dan UMP Kota Bontang sebesar Rp3.549.307,67. (Go/Mek/Adv DPRD Kaltim)

0 Komentar