kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi kepada para awak media. (Foto: San/redaksi)
Samarinda,Ringkasmedi.net- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita sebanyak 3717 butir. Operasi yang dilakukan di Jalan Harun Nafsi, kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Senin, 17 Juli 2023 lalu, menemukan stok besar narkotika tersebut.
Informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba telah diterima oleh pihak kepolisian, dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satnarkoba. Hasil dari penyelidikan ini berhasil mengamankan seorang tersangka yakni MI (26), yang merupakan warga Karang Asam Ilir Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam press release yang digelar di halaman mako Polresta Samarinda pada Kamis, 20 Juli 2023, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, Satnarkoba menemukan 50 butir ekstasi saat MI ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3667 butir ekstasi tambahan di kediaman MI.
"Dari pengakuan tersangka, MI hanya berperan sebagai kurir dan dibayar sebesar Rp 500 ribu per transaksi," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Ketika ditanya mengenai asal barang dan pemiliknya, Kapolresta Samarinda menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pemilik barang tersebut. Saat ini, pemilik barang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kepolisian berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
Harga jual ekstasi di pasaran yang diungkapkan oleh Kombes Pol Ary Fadli berkisar antara Rp 650 hingga 700 ribu per butir, menunjukkan betapa mahalnya nilai dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku, MI, dijerat dengan pasal 112 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah Samarinda dan siap menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. (San/Ps)
0 Komentar