ringkasmedia.net, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memilih untuk bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Langkah ini diambil setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menemukan sejumlah catatan krusial yang membuat rancangan aturan tersebut dinilai belum matang untuk disahkan menjadi produk hukum yang sah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa substansi di dalam draf raperda tersebut masih memerlukan kajian yang jauh lebih mendalam sebelum bisa melangkah ke tahap final.
“Kami menilai pembahasan ini belum layak untuk masuk ke tahap finalisasi karena banyak poin di dalamnya yang kami pandang belum memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan jelas bagi daerah,” ujar Iswandi.
Salah satu alasan mendasar yang menjadi ganjalan adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi dengan aturan yang kedudukannya lebih tinggi di tingkat nasional.
Iswandi mengingatkan bahwa ruang gerak pemerintah daerah dalam menyusun aturan limbah sangat terbatas karena sebagian besar kewenangan sudah ditarik ke pusat, sehingga kehati-hatian menjadi kunci utama agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan di kemudian hari.
“Regulasi mengenai limbah B3 ini sebenarnya sudah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, sehingga pemerintah daerah harus benar-benar memahami batasan kewenangannya agar tidak menabrak aturan di atasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak legislatif menekankan bahwa pembuatan sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban atau memenuhi target formalitas program legislasi semata.
Sebuah undang-undang lokal atau perda idealnya lahir sebagai solusi konkret atas masalah mendesak yang sedang dihadapi oleh warga lokal saat ini.
“Pembentukan perda semestinya benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta persoalan mendesak di daerah, jangan sampai pembahasan aturan ini hanya sekadar memenuhi daftar program legislasi daerah,” kata Iswandi.
Melihat rekam jejak draf aturan ini yang ternyata sudah diusulkan sejak beberapa tahun lalu namun terus menggantung, DPRD Samarinda menilai ada skala prioritas lain yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat luas.
“Masih banyak persoalan lain di Kota Samarinda yang jauh lebih penting untuk diprioritaskan menjadi perda, sehingga pembahasan raperda limbah ini harus benar-benar mempertimbangkan kembali asas manfaat dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Keputusan untuk menunda ketukan palu finalisasi ini diambil setelah anggota dewan melakukan pemeriksaan intensif terhadap draf yang diajukan dan menemukan struktur pasal yang dinilai masih rancu.
Oleh sebab itu, DPRD Samarinda menjadwalkan ulang agenda rapat untuk membedah kembali draf tersebut bersama instansi dan pihak-pihak terkait.
“Saya pribadi mencermati pasal demi pasal dan menemukan sejumlah substansi yang belum jelas, sehingga pembahasannya dengan sangat terpaksa akhirnya harus kami ulang kembali dari awal,” tutup Iswandi.(RHM)
0 Komentar