Komisi IV DPRD Samarinda Targetkan Pengesahan Raperda HIV-TB

 

ringkasmedia.net, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi IV kini tengah bergerak cepat untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang khusus menangani masalah HIV dan Tuberkulosis (TB).


Langkah ini diambil guna menciptakan sebuah landasan hukum yang kuat dan menyeluruh di wilayah Samarinda, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) untuk mendapatkan masukan yang akurat.


Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam melindungi kesehatan masyarakat.


"Kami menyadari bahwa penanganan penyakit menular ini tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga kami merangkul semua pemangku kepentingan agar payung hukum yang kita susun benar-benar kuat dan mencakup segala aspek yang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.


Fokus utama dalam penyusunan aturan ini bukan sekadar memenuhi prosedur pemerintahan, melainkan untuk memberikan solusi nyata terhadap kendala yang selama ini terjadi di tengah masyarakat.


Harminsyah menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami detail teknis terkait anggaran dan cara mengedukasi warga agar penyebaran penyakit tersebut dapat ditekan secara signifikan.


"Proses ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, karena kami sedang mematangkan poin-poin penting seperti dari mana sumber pendanaannya dan bagaimana cara terbaik mensosialisasikan pencegahan HIV serta TB agar pesan tersebut sampai ke akar rumput," jelas Harminsyah.


​Kehadiran peraturan daerah ini dianggap sebagai kunci utama agar tindakan pemerintah dalam menangani kasus HIV dan TB memiliki standar yang jelas dan hasil yang nyata.


Tanpa adanya aturan yang mengikat, program-program kesehatan di lapangan dikhawatirkan tidak akan berjalan secara maksimal dan konsisten. Terkait hal tersebut, Harminsyah menekankan bahwa regulasi ini akan menjadi kompas bagi pemerintah kota dalam mengambil kebijakan.


"Intervensi dari pemerintah daerah harus memiliki arah yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan hasilnya, sebab tanpa kebijakan yang mendukung secara hukum, segala upaya pencegahan dan pengobatan yang kita lakukan tidak akan pernah mencapai hasil yang paling optimal," tuturnya.


​Meskipun usulan mengenai peraturan ini sudah ada sejak tahun 2023 dan sempat mengalami penundaan, DPRD periode ini telah berkomitmen untuk menjadikan Raperda HIV-TB sebagai prioritas utama yang harus segera diselesaikan.


Harminsyah memastikan bahwa pembahasan draf tersebut kini sudah kembali berjalan di meja legislatif dan akan dikawal ketat hingga disahkan menjadi peraturan resmi.


"Raperda ini sebenarnya adalah janji lama yang sempat tertunda, namun sekarang kami pastikan pembahasannya berlanjut dan menjadi prioritas utama daerah karena situasi di lapangan sudah sangat mendesak dan tidak bisa lagi menunggu terlalu lama," tegasnya.


​Desakan untuk segera mengesahkan aturan ini juga dipicu oleh laporan dari berbagai wilayah di Samarinda yang menunjukkan adanya peningkatan angka pengidap HIV dan TB di kalangan warga.


Aspirasi masyarakat yang diterima oleh para anggota dewan saat turun ke lapangan menjadi bukti bahwa perlindungan kesehatan melalui peraturan daerah sudah sangat dinanti.


Menanggapi fenomena tersebut, Harminsyah menyampaikan bahwa peningkatan kasus di berbagai dapil menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak.


"Masyarakat sudah merasakan langsung dampak dari meningkatnya kasus ini, sehingga tuntutan agar aturan ini segera sah bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah kebutuhan darurat yang harus kami wujudkan melalui kebijakan yang mengutamakan edukasi dan peran aktif publik," pungkasnya.(RHM)

0 Komentar