ringkasmedia.net, ,Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda secara resmi melangkah maju dalam memperkuat struktur ekonomi lokal dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kesepakatan ini diambil melalui forum resmi Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda yang berlangsung pada Rabu, (13/05/2026), di mana usulan ini menjadi prioritas khusus meski sebelumnya tidak tercantum dalam daftar awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami di legislatif sepakat bahwa aturan ini sangat mendesak untuk disahkan karena para pelaku ekonomi kreatif kita membutuhkan landasan kebijakan yang jelas untuk bisa tumbuh lebih masif di tahun 2026 ini," ungkapnya.
Penyusunan Raperda ini dilandasi oleh kesadaran bahwa Kota Samarinda tidak bisa selamanya bergantung pada kekayaan sumber daya alam yang suatu saat akan habis.
Pemerintah kota dituntut untuk mulai mengalihkan fokus pada sektor-sektor yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagai fondasi baru bagi kesejahteraan warga.
Kamaruddin menjelaskan bahwa strategi ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dari fluktuasi pasar global.
"Samarinda harus segera melakukan diversifikasi ekonomi agar kita tidak lagi terlalu bergantung pada sektor pertambangan maupun perkebunan, sehingga struktur ekonomi kita menjadi lebih tangguh menghadapi perubahan zaman," jelas Kamaruddin.
Lebih dari sekadar angka pertumbuhan, pengembangan ekonomi kreatif dipercaya sebagai mesin utama dalam mencetak tenaga kerja yang memiliki daya saing tinggi melalui pemanfaatan keahlian individu dan inovasi.
Sektor ini dianggap unik karena menempatkan manusia sebagai modal utama, yang secara otomatis akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan masyarakat di Samarinda.
Kamaruddin meyakini bahwa sentuhan kreativitas akan melahirkan peluang-peluang baru yang belum pernah ada sebelumnya.
"Ekonomi kreatif diyakini memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja baru berbasis keterampilan, inovasi, dan kreativitas masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup serta kualitas sumber daya manusia kita secara keseluruhan," tuturnya.
Sebagai pusat pemerintahan sekaligus jantung Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda memiliki aset berharga berupa keragaman budaya dan komunitas kreatif yang sangat dinamis, mulai dari industri kuliner hingga teknologi digital.
Kekayaan bakat dalam bidang seni, desain, musik, kriya, hingga media digital ini dipandang sebagai 'tambang emas' baru yang jika dikelola dengan baik akan menjadi pilar kekuatan ekonomi yang signifikan.
Potensi besar inilah yang ingin diformalkan melalui kebijakan daerah agar mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan.
"Kita memiliki modal sosial yang luar biasa dalam bidang seni, kuliner, hingga media digital yang jika diberikan ruang tumbuh yang tepat, akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang membanggakan bagi Kota Samarinda," kata Kamaruddin.
Lahirnya Raperda ini nantinya akan memberikan jaminan keamanan bagi para pengusaha kreatif, baik dari sisi pendampingan usaha maupun perlindungan atas karya-karya orisinal mereka.
Pemerintah daerah akan memiliki kewenangan hukum yang lebih kuat untuk memberikan bantuan modal, pelatihan, hingga memfasilitasi perlindungan hak atas kekayaan intelektual agar karya warga Samarinda tidak mudah diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Sebab menurut Kamaruddin, aspek perlindungan hukum ini adalah inti dari keberhasilan ekosistem kreatif.
"Melalui peraturan daerah ini, kami ingin memastikan pemerintah hadir untuk membina serta memberikan perlindungan hukum, termasuk jaminan hak kekayaan intelektual bagi seluruh pelaku usaha kreatif agar mereka merasa aman dalam berkarya," tambahnya.
Pada akhirnya, regulasi ini diproyeksikan menjadi katalisator yang akan membawa Samarinda bersaing di level nasional maupun internasional, sekaligus menjadi solusi nyata atas tantangan ketersediaan lapangan kerja.
Dengan ekosistem yang tertata rapi, sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu bertransformasi menjadi penggerak utama yang stabil bagi roda perekonomian kota di masa depan. Kamaruddin menekankan bahwa hasil akhir dari kebijakan ini adalah kemandirian ekonomi bagi masyarakat luas.
"Kami berharap Raperda Ekonomi Kreatif ini mampu meningkatkan daya saing daerah secara signifikan dan membuka peluang kerja seluas-luasnya, sehingga sektor ini benar-benar menjadi penggerak utama ekonomi Samarinda di masa yang akan datang," pungkasnya.(RHM)
0 Komentar