ringkasmedia.net, Samarinda – Polemik mengenai hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda.
Meski persoalan ini telah dibahas berulang kali bersama pemerintah kota selama berbulan-bulan, hingga saat ini belum ada titik terang yang memberikan kepastian bagi masyarakat, bahkan muncul keraguan baru terkait legalitas dan luas lahan yang terus berkurang secara drastis.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan bahwa aspirasi warga untuk mendapatkan lahan pemakaman yang layak sebenarnya sudah diperjuangkan secara resmi sejak Juni tahun lalu melalui kelompok rukun kematian setempat.
Pihak legislatif pun telah melakukan berbagai upaya, mulai dari rapat dengar pendapat hingga peninjauan langsung ke lokasi tambang demi menjembatani kepentingan warga dengan pihak perusahaan.
"Sudah sekitar sembilan sampai sepuluh bulan kami kawal persoalan ini, mulai dari hearing, turun ke lapangan, sampai ekspos hasil pengukuran, namun hingga saat ini masyarakat masih terus menunggu kepastian yang jelas dari pihak terkait," ujar Ronal sapaan akrabnya, pada Rabu (13/05/2026).
Keresahan warga semakin memuncak ketika hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas lahan yang akan dihibahkan hanya tersisa sekitar 1,2 hektare.
Padahal, jika merujuk pada usulan awal yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2012 silam, warga berharap mendapatkan area seluas 15 hektare untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang di wilayah tersebut.
"Awalnya masyarakat berharap bisa mendapatkan 15 hektare, lalu berkembang menjadi sekitar 10 hektare, kemudian saat survei lapangan sempat disebut empat hektare, dan sekarang tiba-tiba tinggal 1,2 hektare saja. Penyusutan yang sangat drastis ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen perusahaan dalam membantu warga," kata Ronal.
Kondisi di lapangan semakin pelik karena area pemakaman yang selama ini digunakan oleh masyarakat ternyata berada di dalam kawasan konsesi aktif perusahaan. Ketika muncul instruksi untuk menghentikan aktivitas pemakaman di lokasi tersebut, warga merasa terdesak dan tidak memiliki pilihan lain untuk menguburkan jenazah anggota keluarga mereka.
"Warga selama ini masih sangat mengandalkan lokasi itu untuk pemakaman, sehingga ketika ada permintaan penghentian kegiatan di sana, masyarakat menjadi bingung harus mencari lokasi ke mana lagi sementara kebutuhan ini bersifat mendesak," ucap Ronal.
Lebih lanjut, Ronal menekankan bahwa persoalan TPU ini bukan sekadar urusan administrasi hibah tanah semata, melainkan pemenuhan hak dasar bagi warga Loa Bakung yang selama puluhan tahun telah hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, kontribusi sosial perusahaan harusnya lebih nyata mengingat besarnya dampak lingkungan dan ekologi yang telah diterima oleh masyarakat sekitar.
"Masyarakat sudah puluhan tahun merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang, mulai dari masalah air hingga perubahan kondisi lingkungan. Sangat ironis ketika kebutuhan dasar seperti lahan pemakaman saja sulit dipenuhi dan belum ada kepastian hingga saat ini," tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
DPRD Samarinda pun meminta agar PT BBE tidak melihat penyediaan TPU ini hanya sebagai formalitas belaka, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tulus kepada warga di lingkar tambang.
Ronal berharap perusahaan segera memberikan kejelasan terkait legalitas lahan agar konflik ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat lebih jauh.
"Kami berharap ada keikhlasan dan keseriusan dari pihak perusahaan. Jika memang ingin menghibahkan lahan, berikanlah kepastian hukum yang kuat serta luas area yang layak untuk kepentingan orang banyak, bukan luasan yang terus-menerus dikurangi," tegasnya lagi.
Diakhir, lanjut dia, DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses hibah ini hingga tuntas. Pihak legislatif akan memastikan bahwa suara warga didengar dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang diharapkan.
"Yang dibutuhkan oleh masyarakat Loa Bakung sekarang bukan lagi sekadar janji-janji manis di atas kertas, melainkan bukti nyata dan kepastian hukum atas lahan pemakaman tersebut," pungkas Ronal.(RHM)
0 Komentar