DPRD Dorong Evaluasi Total Tata Kelola Retribusi Parkir Samarinda

 

ringkasmedia.net, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang akan menerapkan kebijakan parkir berlangganan.

Meskipun mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihak legislatif meminta agar kebijakan tersebut tidak terburu-buru dan mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat.

​Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar dalam instrumen penerimaan parkir agar tidak terjadi kekeliruan informasi.

Ia memaparkan bahwa terdapat dua kategori utama, yakni retribusi untuk parkir di pinggir jalan (on street) yang dikelola Dinas Perhubungan, dan pajak parkir untuk area di dalam lahan usaha (off street).

​"Mekanisme pajak parkir di dalam area usaha itu sifatnya wajib dan sudah jelas hitungannya, yaitu sekitar 10 persen dari pendapatan. Jika pendapatan pengelola mencapai Rp100 juta, maka setorannya Rp10 juta. Namun, untuk parkir di pinggir jalan yang bersifat retribusi, kita harus melihat kembali potensi kehilangan penerimaan yang sempat terjadi selama dua tahun terakhir agar pengelolaannya lebih tepat sasaran," ujar Iswandi.

​Terkait besaran tarif parkir berlangganan yang diwacanakan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil, DPRD menilai angka tersebut terlalu tinggi. Iswandi menegaskan bahwa kenaikan tarif atau pemberlakuan sistem baru harus dibarengi dengan jaminan kenyamanan yang nyata bagi pengguna jasa parkir di Samarinda.

​"Kami di legislatif menekankan bahwa tarif yang dipungut dari rakyat harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan. Pemerintah tidak bisa hanya menaikkan biaya tanpa memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan tempat parkir yang lebih baik dari sebelumnya. Jangan sampai masyarakat merasa dibebani tanpa merasakan manfaat langsung," tegasnya.

​Menanggapi rencana tersebut, pihaknya menyarankan agar Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan tidak langsung menerapkan kebijakan ini secara menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat. Iswandi mengusulkan agar dilakukan tahap uji coba dan dimulai dari lingkungan internal pemerintahan sebagai percontohan.

​"Kami menyarankan adanya tahap uji coba terlebih dahulu agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Alangkah baiknya jika kajian dimatangkan kembali dan penerapan awal dimulai dari internal Pemkot Samarinda. Fokus utama harus pada kajian yang matang, bukan sekadar mengejar target angka PAD semata," tambah Iswandi.

​Berdasarkan data realisasi anggaran, PAD Samarinda pada Triwulan I tahun 2026 telah mencapai Rp212,4 miliar dari target total Rp1,4 triliun. Namun, sektor retribusi daerah termasuk parkir tercatat masih cukup rendah, yakni hanya sebesar 4,43 persen.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kinerja Perumda Varia Niaga yang dinilai belum maksimal dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

​"Setoran PAD dari Perumda Varia Niaga yang hanya sekitar Rp500 juta pada tahun sebelumnya kami nilai sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi aset yang mereka kelola. Oleh karena itu, selain mengejar retribusi dari masyarakat, evaluasi terhadap kinerja BUMD juga harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan," pungkasnya.

​Sebagai langkah nyata dalam menggenjot pendapatan tanpa memberatkan warga dengan tarif tinggi, DPRD Samarinda mendorong Dinas Perhubungan untuk lebih intensif melakukan penertiban terhadap parkir liar.

Pihak legislatif berkomitmen mendukung penyediaan kantong parkir resmi yang lebih banyak guna memastikan tata kelola parkir yang lebih rapi, aman, dan transparan bagi seluruh warga Samarinda.(RHM)

0 Komentar