ringkasmedia.net, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi memulai langkah baru dalam penguatan payung hukum daerah melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II yang dilaksanakan pada Rabu, (13/05/2026) malam.
Pertemuan penting yang berlangsung di Kantor DPRD Samarinda ini berfokus pada kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan Wali Kota Samarinda mengenai penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar rencana kerja tahunan atau Propemperda 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya sah secara hukum karena mengacu pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan mendesak.
Dirinya memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, terdapat fleksibilitas bagi DPRD maupun kepala daerah untuk mengajukan usulan aturan baru di luar program yang sudah direncanakan jika memang situasi di lapangan menuntut hal tersebut.
Proses pengusulan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melewati serangkaian diskusi teknis antara pihak dewan dan tim hukum pemerintah kota guna memastikan setiap aturan yang dibuat memiliki dasar yang kuat.
Kamaruddin menjelaskan bahwa koordinasi mendalam telah dilakukan sejak pertengahan April lalu sebagai bagian dari prosedur resmi pembentukan hukum di tingkat daerah.
"DPRD Kota Samarinda bersama dengan bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan rapat koordinasi terkait penyusunan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026," tutur Kamaruddin.
Dalam kesepakatan kali ini, Pemerintah Kota Samarinda mengajukan empat poin aturan baru yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penataan struktur organisasi pemerintahan agar lebih efisien, hingga rencana jangka panjang pengembangan sektor pariwisata untuk dua dekade mendatang.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada regulasi mengenai peran pemuda serta penyempurnaan aturan dalam mengelola aset-aset milik daerah agar lebih optimal.
Mengenai hal ini, Kamaruddin merinci bahwa usulan tersebut mencakup perubahan susunan perangkat daerah, perda kepemudaan, rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2025–2045, serta perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah.
Tidak hanya menerima usulan dari pemerintah, DPRD Samarinda juga menunjukkan peran aktifnya dengan mengajukan dua aturan inisiatif yang bertujuan untuk melindungi sektor pendidikan dan memajukan potensi ekonomi lokal.
"Inisiatif ini difokuskan pada upaya menciptakan lingkungan sekolah yang tangguh dalam menghadapi ancaman bencana serta penyediaan wadah yang lebih baik bagi para pelaku ekonomi kreatif di Samarinda," tuturnya.
Kamaruddin menyampaikan bahwa dua raperda inisiatif dari pihak dewan tersebut secara spesifik mengatur tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif serta pembentukan satuan pendidikan aman bencana.
Diakhir, Kamaruddin menyatakan harapan besar agar seluruh rancangan aturan ini dapat segera disepakati dan dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dia optimis bahwa kehadiran enam aturan baru ini akan menjadi instrumen krusial dalam menjamin jalannya pembangunan di Samarinda yang lebih tertata dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Keberadaan enam raperda tersebut penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Samarinda," pungkasnya.(RHM)
0 Komentar