ringkasmedia.net, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah melakukan langkah krusial dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif dan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa proses revisi ini sangat penting dilakukan karena ditemukan sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan kewenangan yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Dirinya menekankan bahwa ketelitian dalam penyusunan draf menjadi kunci agar peraturan ini tidak mandul saat diimplementasikan di lapangan.
"Kita perlu sempurnakan lagi rancang peraturan daerah ini karena ternyata ada pasal-pasal di situ yang kemudian sedikit bertentangan dengan peraturan pusat, sehingga itu harus kita revisi. Jangan sampai nanti Perda yang kita buat ini tidak bisa kita jalankan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya," ujar Samri.
Lebih lanjut, Samri menjelaskan bahwa titik koordinat revisi yang paling mendasar terletak pada batasan kewenangan antara daerah dan pusat dalam rantai pengelolaan limbah B3.
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang gerak yang hanya mencakup tahap penyimpanan, sementara proses pengelolaan lebih lanjut merupakan ranah pemerintah pusat.
"Dalam pengelolaan limbah B3 itu, kewenangan daerah saat ini hanya sampai pada tahap penyimpanan saja, tidak sampai pada tahap pengelolaan. Tahap pengelolaan itu merupakan kewenangan pusat. Nah, dalam rencana Perda ini sebelumnya, kita ingin agar daerah bisa melakukan pengelolaan secara mandiri, namun ternyata aturan di atasnya tidak memberikan celah tersebut," jelasnya.
Selain aspek legalitas, motivasi utama dari penyusunan Raperda ini sebenarnya adalah potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengingat biaya pengelolaan limbah B3, khususnya limbah medis, memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, DPRD Samarinda awalnya berharap sektor ini bisa dikelola secara mandiri melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Sekarang rata-rata penghasil limbah B3 mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sebagai contoh, limbah medis itu biayanya bisa mencapai empat puluh ribu rupiah per kilogram, dan saat ini keuntungan tersebut lari ke pihak ketiga. Semangat kita sebenarnya ingin agar pemerintah daerah melalui BUMD bisa mengelola itu sehingga menjadi PAD, tapi ada peraturan tahun 2021 yang membatasi kewenangan kita. Inilah hal krusial yang sedang kita revisi," tambah Samri.
Hingga saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan lanjutan dan belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bapemperda berkomitmen untuk segera melakukan finalisasi draf dengan menyesuaikan seluruh substansi agar sejalan dengan regulasi nasional, sehingga Kota Samarinda memiliki payung hukum yang kuat dan sah dalam menjaga kelestarian lingkungan dari dampak limbah berbahaya.
"Ini adalah pembahasan lanjutan yang rencananya mau kita finalisasi. Karena ada peraturan yang keluar tahun 2021, sementara draf kita sebelumnya bertentangan dengan itu, maka kita harus menyesuaikan kembali sebelum benar-benar disahkan," tutupnya.(RHM)
0 Komentar