ringkasmedia.net, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda saat ini tengah serius menggodok aturan baru mengenai tata kelola reklame di wilayah Kota Tepian.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sektor perizinan dan penarikan retribusi reklame memiliki payung hukum yang kuat dan spesifik agar dapat dikelola secara lebih profesional.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai regulasi ini masih berada pada level teknis di komisi terkait.
Dirinya menekankan bahwa aturan mengenai reklame tidak bisa dicampuradukkan dengan aturan lain karena memiliki karakteristik perizinan yang khusus.
"Reklame kan masih dibahas di Komisi I melalui Pansus I. Masalah izin reklame ini memang sifatnya khusus, jadi dia mengatur perizinan tentang retribusi pengelolaan reklame secara spesifik dan diatur sendiri. Sampai sekarang prosesnya masih berjalan di sana," ujar H. Kamaruddin saat memberikan keterangan di kantor DPRD Samarinda, Selasa (12/05/2026).
Proses pembentukan peraturan daerah ini melibatkan kerja sama lintas komisi yang terbagi ke dalam beberapa Panitia Khusus (Pansus).
Hal ini dilakukan agar setiap aspek, mulai dari penataan titik reklame hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, dapat dikaji secara mendalam sebelum disahkan menjadi aturan resmi.
"Saat ini Pansus I, II, dan III sudah mulai masuk untuk bekerja. Mekanismenya adalah dibahas terlebih dahulu di tingkat Pansus. Setelah pembahasan di internal Pansus selesai, barulah draf tersebut dikirim ke Bapemperda untuk ditelaah lebih lanjut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin memaparkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai pintu terakhir untuk melakukan penyempurnaan naskah sebelum melangkah ke tahap birokrasi yang lebih tinggi.
Meski menunjukkan progres yang positif, dirinya mengingatkan bahwa masih ada beberapa prosedur administratif dan konstitusional yang harus dilewati guna menjamin kualitas produk hukum tersebut.
"Bapemperda di sini bertugas memfinalisasi apa saja yang sudah dibahas di tingkat Pansus. Setelah difinalisasi di sini, tahap berikutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jika semua sudah sesuai, baru bisa dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan. Jadi memang perjalanannya masih cukup panjang," pungkasnya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap dengan adanya peraturan daerah yang baru ini, penataan estetika kota dapat berjalan beriringan dengan transparansi pengelolaan retribusi, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan ketertiban ruang publik.(RHM)
0 Komentar