ringkasmedia.net, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait menjamurnya papan iklan atau reklame yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi, yang berdampak langsung pada tidak maksimalnya pemasukan bagi kas daerah.
Kondisi ini memicu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda untuk segera merumuskan regulasi yang lebih kuat guna membendung kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa ketimpangan antara jumlah fisik reklame di jalanan dengan data perizinan yang masuk sangatlah mencolok.
“Jumlahnya ribuan, tapi yang berizin sangat sedikit. Ini jelas ada potensi PAD yang hilang cukup besar karena banyak titik yang tidak tersentuh pajak,” ujar Samri.
Langkah konkret yang diambil oleh pihak legislatif adalah dengan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus mengenai reklame untuk menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.
Selama ini, pengaturan sektor iklan luar ruang tersebut hanya bersandar pada Peraturan Wali Kota (Perwali), yang secara hierarki hukum dianggap kurang kuat dalam memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Samri menegaskan bahwa kehadiran Perda baru ini nantinya akan menjadi senjata bagi pemerintah untuk bertindak lebih berani dalam menertibkan iklan ilegal.
“Menurut kami, keberadaan perda akan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam mengatur, mengawasi, hingga menindak reklame ilegal. Jangan sampai kota dipenuhi reklame, tapi daerah tidak dapat apa-apa dari segi pendapatan,” tambahnya.
Selain masalah kebocoran uang daerah, Raperda ini juga dirancang untuk memperbaiki estetika wajah kota yang kini dianggap semakin tidak beraturan akibat penempatan tiang iklan yang semrawut.
Penataan ruang menjadi fokus utama agar Samarinda tidak hanya menjadi hutan reklame, tetapi tetap memiliki tata kota yang nyaman dipandang.
Samri menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengatur zona-zona tertentu yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan sehingga tidak merusak keindahan lingkungan.
“Kita ingin memperbaiki tata ruang kota agar lebih tertib, sehingga iklan yang muncul pun lebih tertata dan tidak membahayakan atau mengganggu keasrian kota,” jelas Samri.
Di sisi lain, DPRD juga menyadari bahwa maraknya reklame ilegal bisa jadi disebabkan oleh birokrasi perizinan yang selama ini dianggap menyulitkan para pelaku usaha.
Oleh karena itu, dalam pembahasan aturan baru ini, legislatif mendorong adanya reformasi sistem perizinan agar menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan.
Harapannya, dengan kemudahan proses tersebut, para pengusaha tidak lagi memiliki alasan untuk menghindar dari kewajiban mengurus izin. Diakhir Samri, menekankan pentingnya keseimbangan antara pelayanan dan ketegasan.
“Proses yang lebih sederhana diharapkan bisa mendorong pelaku usaha mengurus izin tanpa mengurangi ketegasan aturan, sehingga Raperda ini menjadi solusi jangka panjang bagi peningkatan PAD kita,” pungkasnya.(RHM)
0 Komentar