Fuad Fakhruddin Sosialisasikan Perda No 13 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan


Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi ketenagakerjaan terus dilakukan oleh DPRD Kalimantan Timur. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi ke-2 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Jalan Padat Karya RT 48, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., M.M, selaku Anggota DPRD Kalimantan Timur, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Ir. Addy Suyatno dan Yunus Ahmad. Acara dipandu oleh Ahmad Barzanie sebagai moderator dan diikuti oleh masyarakat setempat, tokoh lingkungan, serta perwakilan pekerja dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menegaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2024 hadir sebagai instrumen penting untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.



“Perda ini bertujuan melindungi hak-hak tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami isi dan semangat dari peraturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujar Fuad.

Fuad juga menekankan pentingnya sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan, agar regulasi daerah tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Menurutnya, efektivitas perda sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat memahami dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, narasumber Ir. Addy Suyatno memaparkan sejumlah poin krusial dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, mulai dari aspek perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan peningkatan kompetensi, hingga perlindungan tenaga kerja lokal. Ia menekankan bahwa perda ini mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif.

Addy juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Menurutnya, regulasi yang baik harus diiringi dengan komitmen bersama dalam pelaksanaannya.

Narasumber lainnya, Yunus Ahmad, mengulas aspek perlindungan pekerja dari sudut pandang praktik di lapangan. Ia menjelaskan bahwa perda ini memberikan ruang bagi pekerja untuk memperoleh hak-hak dasar, seperti kepastian upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan dari praktik ketenagakerjaan yang tidak adil. Yunus juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan melalui mekanisme yang tersedia.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, mulai dari isu tenaga kerja lokal, hubungan kerja kontrak, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang jelas dan aplikatif.

Menutup kegiatan, Fuad Fakhruddin berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Ia menegaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan di Kalimantan Timur.

0 Komentar