Sosper ke-1 Masa Sidang I 2026 Bahas Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Loa Bakung

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-1 Masa Sidang I Tahun 2026 digelar pada Selasa malam, 6 Januari 2026, pukul 19.30 WITA, bertempat di Jalan Padat Karya RT 48, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama anggota DPRD H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., MM, dengan fokus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Acara dibuka oleh moderator Ahmad Barzanie, yang menekankan bahwa sosialisasi perda ini memiliki relevansi strategis di tengah dinamika sosial dan tantangan kebangsaan yang semakin kompleks. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan tidak cukup hanya diajarkan secara normatif di ruang kelas, tetapi harus dipahami sebagai pedoman hidup yang aktual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam pemaparannya, H. Fuad Fakhruddin menegaskan bahwa Perda No. 9 Tahun 2023 hadir sebagai respon terhadap kebutuhan penguatan karakter kebangsaan di tingkat daerah. Ia menilai bahwa tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, serta arus informasi yang tidak terbendung telah memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap identitas nasional. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan perlu diperkuat melalui kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa perda ini bukan bertujuan menggurui masyarakat, melainkan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya persatuan, toleransi, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Narasumber pertama, Ir. Addy Suyatno, S.Kom., M.Kom., PhD, menyampaikan pandangan akademis terkait implementasi pendidikan Pancasila di era digital. Ia mengingatkan bahwa salah satu asumsi keliru yang sering muncul adalah anggapan bahwa nilai kebangsaan akan tumbuh dengan sendirinya. Menurutnya, tanpa pendekatan yang relevan dengan perkembangan zaman, pendidikan Pancasila berisiko kehilangan makna di mata generasi muda. Addy menekankan pentingnya inovasi metode pembelajaran, pemanfaatan teknologi, serta pelibatan komunitas agar nilai-nilai kebangsaan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam perilaku sosial.

Sementara itu, narasumber kedua, Armeyn Arbianto, menyoroti aspek sosial dan kultural dalam penguatan wawasan kebangsaan. Ia menilai bahwa masyarakat memiliki peran sentral dalam menjaga nilai-nilai Pancasila melalui praktik sehari-hari, mulai dari kehidupan bertetangga hingga partisipasi dalam kegiatan sosial. Menurutnya, perda ini akan efektif apabila didukung oleh keteladanan dari tokoh masyarakat, aparatur pemerintah, serta lingkungan keluarga sebagai ruang pendidikan pertama dan utama.

Foto bersama dengan warga Loa bakung.

Diskusi berlangsung cukup dinamis. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait penerapan perda di lingkungan pendidikan formal dan nonformal, serta kekhawatiran terhadap lunturnya nilai kebangsaan di tengah polarisasi sosial. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa isu pendidikan Pancasila bukan sekadar wacana normatif, melainkan kebutuhan nyata yang dirasakan masyarakat.

Kegiatan Sosper ke-1 Masa Sidang I Tahun 2026 ini ditutup dengan harapan agar Perda No. 9 Tahun 2023 tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi landasan bersama dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat terhadap persatuan bangsa. Melalui dialog terbuka antara legislatif, narasumber, dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan nilai kebangsaan yang lebih kontekstual dan berkelanjutan di tingkat lokal.

0 Komentar